Kesejahteraan Fakir Miskin Kewajiban Negara Atau Perusahaan?

Rabu, 27 Juli 2011

Salam Persahabatan…

Bagaimana Kabarnya Sahabat Mas Say Laros?

Dulu ketika masih SD/SMP mungkin kita masih ingat dengan pelajaran PMP/PPKN yang didalamnya terdapat materi tentang UUD 45,Bahkan beberapa guru juga menuntut kewajiban menghafal UUD kepada para siswanya.Sehingga tidaklah heran jika aku sempat ingat UUD 45 Pasal 34 yang intinya ‘’Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara’’.

Jadi,sebenarnya Pasal 34 UUD 45 itu bermakna bahwa orang-orang miskin dan anak-anak terlantar meliputi anak jalanan dsb dipelihara dan dilindungi hak-haknya oleh negara.Tetapi realitanya saat ini seakan-akan semua itu telah sirna dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan menyediakan dana CSR atau (Cooperate Social Responsibility) untuk pemberdayaan fakir miskin dan anak-anak terlantar di negeri ini.

Jika kita menganalisis dari kebijakan ini dapat kita lihat bahwa pemerintah seakan-akan ingin lepas tangan dengan kewajibannya.Memang,biasanya setiap perusahaan mempunyai dana tersendiri untuk pemberdayaan masyarakat karena memang itu salah satu strategi perusahaan untuk meningkatkan laba dan menunjukkan kepekaan dan kepedulian suatu perusahaan kepada masyarakat.

Tetapi,lain ceritanya jika kebijakan ini menjadi sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh sebuah perusahaan.Sebenarnya kita sadar bahwa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di indonesia bukan tugas pemerintah saja tetapi untuk semua kalangan,Namun,ini semua kita tidak bisa memberikan kewajiban yang di atur dalam UU agar sebuah perusahaan menyediakan dana CSR.

Saya kira lebih bijak jika pemerintah mengoptimalkan menteri-menteri dan departemen-departemen yang bersentuhan langsung dengan obyek fakir miskin dan anak terlantar ini.Jadi,disini sebuah perusahaan hanya membantu meringankan pemerintah saja bukan sebuah kewajiban..Khan kalau ini diwajibkan kesannya pemerintah tidak bekerja secara maksimal..Mudah-mudahan indonesia tetep jaya,adil dan makmur..Amien..

JANGAN LUPA DI SUBSCRIBE DAN DI FOLLOW YA GAESS Youtube : Mas Say Laros Banyuwangi Instagram : @massaylaros Facebook : Mas Say Laros Banyuwangi