Senin,03 Oktober 2011
Salam Persahabatan…
Bagaimana Kabarnya Sahabat Mas Say Laros?
Sudah menjadi sebuah tradisi khususnya dikalangan warga nahdliyin jika sebelum melaksanakan ibadah sholat jama’ah (di antara adzan dan iqomah dalam shalat) selalu melakukan puji-pujian kepada Allah SWT .Tujuan puji-pujian ini disamping sebagai syi’ar tanda akan didirikannya sholat jama’ah dan juga untuk menunggu berkumpulnya para jama’ah.Sebenarnya dalam kacamata fiqh bagaimana hukum pujian sebelum shalat jama’ah tersebut?
- Dilarang,apabila mengganggu orang yang sedang shalat dan mempunyai niat pamer.
- Sunnah (dianjurkan),karena pujian itu bisa diambil manfaatnya bagi pembaca maupun pendengarnya,akan lebih baik dibaca keras selagi tidak mempunyai niat riya’ (Pamer),tidak mengganggu orang yang shalat atau orang yang tidur (Al-Umm juz 1 hal 180.,Bughyah al-mustarsyidin hal 48.,dan Al-fatawi al-fiqhiyah al-kubra bab Ahkami al-masajidi).
Filed under: IPNU, Ke-Aswaja-An



