Hukum Pujian Menjelang Shalat Berjama’ah

Senin,03 Oktober 2011

Salam Persahabatan…

Bagaimana Kabarnya Sahabat Mas Say Laros?

Sudah menjadi sebuah tradisi khususnya dikalangan warga nahdliyin jika sebelum melaksanakan ibadah sholat jama’ah (di antara adzan dan iqomah dalam shalat) selalu melakukan puji-pujian kepada Allah SWT .Tujuan puji-pujian ini disamping sebagai syi’ar tanda akan didirikannya sholat jama’ah dan juga untuk menunggu berkumpulnya para jama’ah.Sebenarnya dalam kacamata fiqh bagaimana hukum pujian sebelum shalat jama’ah tersebut?

  • Dilarang,apabila mengganggu orang yang sedang shalat dan mempunyai niat pamer.
  • Sunnah (dianjurkan),karena pujian itu bisa diambil manfaatnya bagi pembaca maupun pendengarnya,akan lebih baik dibaca keras selagi tidak mempunyai niat riya’ (Pamer),tidak mengganggu orang yang shalat atau orang yang tidur (Al-Umm juz 1 hal 180.,Bughyah al-mustarsyidin hal 48.,dan Al-fatawi al-fiqhiyah al-kubra bab Ahkami al-masajidi).

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.