Jawaban Mas Say Laros : “Shalat itu Haram Ketika Takbir , Halal Ketika Salam’’

Senin,03 Oktober 2011

Salam Persahabatan…

Bagaimana Kabarnya Sahabat Mas Say Laros?

Assalamualaikum.Wr.Wb

            Seperti biasa untuk mengisi waktu mas say laros selalu menyempatkan browsing di dunia maya,Kebetulan malam ini pukul 11:58 WIB habis kegiatan pesantren mas say laros menyempatkan buka facebook dan tak terduga ada salah satu sahabat yang bernama Ade Brt bertanya tentang maksud dari istilah ‘’Shalat itu haram ketika takbir,tapi halal ketika salam’’.

            Sebenarnya apa sich maksud dari istilah itu?kalau kita tahu istilah itu merupakan hadits nabi yang berbunyi:

Dari Ali bin Thalib ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Kunci shalat itu adalah kesucian, yang mengharamkannya adalah takbir dan menghalalkannya adalah salam`. (HR Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah dan hadits ini statusnya adalah hasan shahih).

Dari hadits tersebut dapat kita pahami bahwa Kunci shalat maksudnya adalah pembuka shalat. Ibarat rumah, sebelum kita masuk ke dalamnya, kita harus membuka pintunya. Dan pintu itu terkunci. Untuk membukanya, kita harus memiliki anak kunci. Maka anak kunci yang berfungsi untuk membuka kunci itu adalah taharah (kesucian).

Jadi maksdunya,jika seseorang tidak bisa memasuki ritual shalat tanpa bersuci sebelumnya.dalam hukum fiqh Bersuci ada dua macam, yaitu suci dari najis dan suci dari hadasts besar dan hadats kecil.Oleh karena itu tidak sah shalat seseorang bila di badan, pakaian atau tempat shalatnya terdapat najis. Juga tidak sah shalat seseorang bila masih berhadats, baik kecil apalagi besar. Karena itu diharuskan berwudhu’ bagi yang berhadats kecil, atau diwajibkan mandi janabah bagi yang berhadats besar.

Itulah maksud dari kunci shalat adalah kesucian.

Yang Mengharamkannya Takbir

Di dalam ibadah shalat adalah hal-hal yang haram dilakukan, misalnya makan, minum, bergerak-gerak ke sana kemari atau berbicara. Padahal di luar shalat, semua itu halal hukumnya.Begitu seseorang bertakbiratul-ihram, maka shalat pun sudah dimulai. Otomatis semua yang tadi disebutkan menjadi haram hukumnya untuk dikerjakan selama shalat berlangsung.

Jadi sahabat Ade Brt Itulah maksud kalimat: yang mengharamkannya adalah takbir.

Yang Menghalalkannya Salam

Lalu apa Maksudnya bahwa semua yang tadi diharamkan selama shalat sudah kembali menjadi halal. Dan titik penghalalannya adalah saat shalat dinyatakan selesai, yaitu ketika salam diucapkan. Salam yang dimaksud adalah salam pertama, sebab salam yang kedua hukumnya sunnah dan bukan rukun atau kewajiban.Maka begitu salam diucapkan, maka shalat pun usai dan semua perbuatan yang tadi diharamkan dalam shalat, kembali menjadi halal.Itulah maksud kalimat: yang menghalalkannya adalah salam.

Sahabat Ade Brt

Mudah-mudahan sedikit jawaban ini bisa menambah pengetahuan kita semua…

Wassalamualaikum.Wr.Wb

Padepokan Mas Say Laros

Nguri-Nguri Kabudayan Jawi

Nglestarino Agomo Lewat Budoyo

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.