Sejarah awal mulanya pajak dimulai dengan sejarah terbentuknya suatu negara. Pada buku Le Contract Social karya Rousseau mengemukakan mengenai suatu perjanjian masyarakat untuk membentuk suatu wadah bersama yang dikenal sebagai L’etat, Staat, & State. Suatu negara mempunya berbagai macam fungsi diantaranya, yaitu sebagai penertiban dan mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Untuk memberlakukan fungsi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat-secara umumnya dikatakan untuk mmeberikan fasilitas-fasilitas bagi masyrakat, pemerintah atau negara membutuhkan dana. Oleh karena itu, pemerintah memberlakukan suatu pungutan atau kontribusi bagi rakyat.
Keberadaan pajak sebagai suatu pungutan telah ada sejak zaman Romawi. Pada awal Republik Roma (509-27 sebelum Masehi) telah dikenal berbagai pungutan, diantaranya dengan istilah censor & quesor. Di indonesia berbagai pungutan telah ada sebelum zaman VOC. Para raja-raja zaman dahulu telah memberlakukan sistem upeti yang sering kita dengar sebagai suatu bentuk pungutan.
Keberadaaan pajak itu sendiri pada awalnya terdapat pro dan kontra. Pihak yang pro adalah para raja dan penguasa, sedangkan pihak kontra adalah para rakyat yang harus membayar pajak. Untuk memebrlakukan sistem perpajakan yang digunakan sebagai kas atau dana bagi suatu negara merupakan suatu seni-nya tersendiri. Ada kutipan dari seorang ahli keuangan Perancis, Jean Baptiste Colbert (1619-1683) yang mengatakan bahwa seni memungut pajak adalah dengan mencabut bulu angsa sebanyak-banyaknya dengan teriakan angsa yang sekecil-kecilnya. Ungkapan lain yang terkenal berasal dari Benyamin Franklin yang mengatakan bahwa nothing is certain but tax and death. FD. Roosevelt memberikan suatu slogan bagi rakyat Amerika untuk menggugah mereka dalam membayar pajak dan menjadikannya sebagai suatu kesadaran akan kewajiban. Bunyinya, yaitu, pay as you earn, dapat diartikan bahwa seseorang membayar pajak sesauai dengan penghasilannya atau membayar pajak pada keadaan dimana ia mendapatkan suatu upah atau penghasilan. Slogan ini tampaknya sebagai suatu cara atau prinsip yang baik dalam membayar pajak.
Hal berikutnya yang menajdi pertanyaan adalah apa fungsi dari pajak itu sendiri atau digunakan untuk apakah pajak itu? Seperti yang dikemukakan diatas bahwa pajak adalah suatu alat untuk menghimpun dana dari masyarakat sebagai kas atau dana pemerintahan. Secara hakekatnya, pajak memiliki 2 fungsi, yaitu fungsi budgetair dan fungsi regulerend. Fungsi budgetair merupakan fungsi utama pajak yang dapat juga disebut sebgai fungsi fiskal. Pajak dipergunakan sebagai suatu alat untuk memasukkkan dana kedalam kas negara berdasarkan undang-undang pajak yang berlaku. Secara historis, fungsi inilah yang timbul dari perpajakan.
Fungsi Regulerend Selain berfungsi untuk dana atau budgetair, pajak juga berfungsi sebagai pengatur (regulerend). Pemerintah dapat menggunakan pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu atau mengatur hal-hal yang diinginkan. Misalnya saja, pemerintah menerapkan pajak rokok yang cukup besar untuk menekan jumlah perokok. Fasilitas perpajakan di Indonesia sebagai prwujudan dari fungsi regulerend terdapat dalam UU No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing juncto UU No. 1 tahun 1970, diantaranya sebagai berikut : bea materai modal, bea masuk dan pajak penjualan, bea balik nama, pajak perseroan, dan pajak deviden.
Penggolongan Pajak
Pajak Langsung ( pajak yang secara langsung dikenakan kepada subjek pajaknya, yaitu orang yang harusnya membayar pajak) : PPh yang mengenakan langsung kepada orangnya, yaitu pada penghasilan seseorang, dimana orang itulah yang harus membayar pajaknya.
Pajak tidak langsung (pajak yang pengenaannya dapat dilalihkan kepada pihak lain) : PPN dimana pengenaannya atau tax burnden (beban pajak) dialihkan kepada konsumen yang membeli suatu produk.
Pajak Pusat : PPh, PPN, PBB untuk sektor pertambangan dan kehutanan.
Pajak Daerah : Pajak Hiburan, Pajak Restoran, PBB untuk setor kota dan desa, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, dll.
Final Tax : jenis pajak yang dikenakan tanpa adanya suatu penghitungan kredit pajak, tapi langsung dikalikan dari presentasenya. Pajak Final diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
Pembahasan mengenai jenis-jenis pajak lebih diklasifikasikan lagi dan dijelaskan lagi lebih terperinci pada postingan-postingan yang akan datang.
Referensi : Nurmantu, Safri, Pengantar Perpajakan, Jakarta, Granit, 2005.
http://memahamipajak.wordpress.com
Filed under: Makalah Semester-7



