Prinsip Pemungutan Pajak
Ada banyak prinsip-prinsip atau justifikasi (alasan) suatu negara dalam memungut pajak. Pertanyaannya seperti mengapa kita harus membayar pajak? Apa alasan negara dalam memungut pajak? Berikut ini macam-macam asas pemungutan pajak dari falsafah hukum, diantaranya yaitu :
1. Teori Asuransi : negara sebagai suatu perusahaan asuransi yang menjamin bagi penduduk.
2. Teori Kepentingan : penduduk negara mempunyai kepentingan dari pajak yang dipungut oleh pemerintahnya.
3. Teori Bakti : penduduk yang berbakti dan bagian dari suatu negara sehingga harus membayar pajak.
4. Teori Pembangunan : pajak yang dipungut untuk pembangunan.
Salah satu, asas yang terkenal atau umum dalam dunia perpajakan adalah four canons. Istilah ini berasal dari Adam Smith ( 1723-1790), seorang bapak ekonomi klasik yang tertuang dalam bukunya The Wealth of Nations. Berikut ini 4 kaidah atau four canons atau four maxims yang dikatakannya :
1. 1. The subjects of every state ought to contribute to towards the support of the government, as nearly as possible, in proportion to the their respective abilities; that is, in proportion to the revenue which yhey respectively enjoy under the protection of the state.
2. 2. The tax which each individual is bound to pay ought to be certain and not arbitrary. The time of payment, the manner of payment, the quantity to be paid ought all to be clear and plain to the contributor, and to every other person . . .
3. 3. Every tax ought to be levied at the time, or in the manner, in which it is most likely to be convenient for the contributor to pay it. . .
4. 4. Every tax ought to be contrived as both to take out and keep out of the pockets of the people as little as possible, over and above what it brings into the public treasury of the state . . .
Inti dari keempat kaedah tersebut masing-masing adalah equality, certainty, convenience, dan efficiency.
Equality berarti keadlian. Semua rakyat atau penduduk suatu negara merasakan suatu keadilan dan mendapatkan porsi yang adil merata secara keseluruhan. Pajak yang dikenakan bagi masyarakat dikenakan dengan adil sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya masing-masing.
Certainty adalah kepastian bagi masyarakat mengenai besaran pajak yang dikenakannya. Wajib Pajak harus tahu dengan pasti berapakah besaran pengenaan pajaknya, objek –objek yang dikenakan pajak, kapan harus dibayar dan tarif pengenaan pajaknya. Hal ini berhubungan dengan undang-undang yang mengaturnya. Jadi, pajak yang dikenakan oleh pemerintah atau negara harus dengan pasti berdasarkan pada undang-undang mengenai ketentuannya.
Convenience berarti kenyamanan. Dalam memungut pajak, hendaknya memperhatikan atau di saat-saat yang nyaman bagi Wjib Pajak. Contohnya, memungut pajak saat seorang Wajib Pajak baru saja memperoleh penghasilan dimana dia mampu untuk membayar pajaknya.
Efficiency berarti efisien. Dalam pemungutan pajak yang dilakukan pemerintah harus efisien atau hemat. Prinsipnya adalah besarnya biaya dalam memungut pajak tidaklah melebih penghasilan dari pajak yang diperoleh.
Ada 3 Sistem Pemungutan Pajak
1. Self-Assessment System
Sistem ini diberlakukan di Indonesia. Wajib Pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Intinya, pajak yang dipungut melalui usaha atau kerja dari Wajib Pajak itu sendiri atau dengan kata lain Wajib Pajak sendirilah yang melakukan pembayaran pajaknya. Di Indonesia, caranya seperti berikut : Wajib Pajak menghitung berapa besarnya Pajak Penghasilan yang dia miliki, kemudian memungut besarnya pajak milikinya tersebut, kemudian membayarkan ke Bank yang tunjuk sebagai penerima pembayaran pajak. Hal yang paling penting adalah melaporkan pajaknya dengan media SPT (Surat Pemberitahuan) ke Kantor Pajak. Untuk lebih lengkapnya akan dijelaskan pada postingan yang akan datang mengenai sistem dan prosedur pajak.
2. Official Assessment System
Sistem ini memberlakukan pemungutan pajak yang dilakukan oleh fiskus (petugas pemungut pajak). Dalam sistem ini, pemungutan pajak dilakukan oleh pemerintah, jadi yang menghitung dan memungut besaran pajak dari masyarakat adalah petugas negara atau dilakukan oleh pihak negara.
3. Withholding Tax System
Pemungutan dan pemotongan pajak dalam sistem ini dilakukan oleh pihak ketiga selain negara dan Wajib Pajak sendiri. Contohnya, dapat kita lihat pada pemungutan Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang bekerja sebagai karyawan suatu perusahaan. Perusahaan biasanya, BUMN akan memotong dan memungut pajak dari penghasilan bulanan yang dimiliki pegawainya. Dalam hal ini, perusahaan sebagai pihak ketiga. Sistem ini juga berlaku di Indoenesia terutama pada kantor-kantor BUMN.
http://memahamipajak.wordpress.com
Filed under: Makalah Semester-7



