Mengenal Lebih Dekat Kaum LGBT (Lesbian,Gay,Bisex Dan Transgender),Kaum Minoritas Yang Termarginalkan

Sabtu,30 April 2011

ً الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يَخْذُلُهُ وَلاَ يَكْذِبُهُ وَلاَ يَحْقِرُهُ . التَّقْوَى هَهُنَا -وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ - بِحَسَبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ [رواه مسلم]

Seorang muslim itu adalah saudara bagi muslim yang lain, maka tidak boleh menzhaliminya, menelantarkannya, mendustainya dan menghinakannya. Taqwa itu ada di sini (seraya menunjuk dada beliau tiga kali). Seseorang telah dikatakan berbuat jahat jika ia menghina saudaranya sesama muslim. Setiap muslim haram darahnya bagi muslim yang lain, demikian juga harta dan kehormatannya” (al Hadits)

Malam begitu sunyi PESMA (Pesantren Mahasiswa) Darul Hijrah malam ini terlihat sepi karena memang sudah menjadi sebuah tradisi temen-temen santri setiap malam minggu banyak yang sedang melakukan aktivitas baik kencan dengan saudara,pulang kampung bagi yang rumahnya dekat serta beberapa sedang main game di laptop masing-masing dan yang udah pada gak kuat nahan kantuk ya tidur dech…he he.

Akupun malas untuk aktifitas di luar untuk malam ini jadi dari pada buat tidur lebih baik untuk nulis corat-coretan di blog pribadi sekalian untuk menghilangkan penat yang sedang menimpaku.Mungkin sebagaian pembaca heran ketika pertama kali membaca judul dari tulisanku kali ini yaitu bertema tentang HOMOSEKSUAL dan saya pun menduga banyak penafsiran yang muncul di benak pembaca ketika melihat judul di atas.

Ya beberapa penafsiran pembaca kepada penulis mungkin menduga penulis adalah seorang Aktifis yang ingin mengkampanyekan penghalalan homoseksual dan berbagai macam dugaan saya sebagai salah satu pemikir Liberal dsb…

Ya penulis pun siap untuk menerima cibiran tersebut ketika ingin memposting tulisan ini tetapi perlu pembaca ketahui saya menulis dengan tema tersebut hanya sebagai sharing dari beberapa pengalaman saya berkenalan dengan teman-teman saya yang memang udah lama masuk di dunia LGBT masa lalu setidaknya sebagai bahan renungan dan referensi temen-temen tentang informasi masalah ini serta agar tidak terjerumus di dalamnya.

Pengertian LGBT

LGBT mungkin bagi beberapa kalangan merupakan istilah asing yang baru mereka ketahui tetapi hal tersebut bukanlah menjadi sebuah problem yang serius setidaknya melalui blog MAS SAY LAROS ini pembaca jadi mengetahui sedikit tentang dunia LGBT bagi yang baru mengetahui informasi ini.

Bagi sebagaian orang mungkin aneh ketika mengenal makluk seperti ini,begitupun dengan-ku ketika berkenalan dengan salah satu teman sekitar 3 tahun yang lalu sekitar tahun 2007-an yang kebetulan dia seorang gay dan satunya seorang lesbian.

Dari perkenalan tersebut kami saling tukar nomer HP untuk saling komunikasi,ya maklum masa SMA adalah masa-masa pencarian jati diri saya sempat heran aja kok bisa dia menjadi seorang gay dan lesbian dan setelah saya telusuri karena dia adlah korban broken home karena saking prustasinya ia masuk dunia LGBT ini.Jadi dari situ dapat saya simpulkan ternyata tidak semua kaum LGBT itu berasal dari lahir tetapi ada faktor-faktor lain yang mempengaruhinya yaitu faktor lingkungan juga.

Namun sayangnya kami kontak dengan mereka berdua hanya selang 2 tahun setelah itu kami gak pernah kontak,tetapi meskipun sebentar setidaknya aku bisa belajar dari perjalanan hidupnya untuk selalu tabah dalam menghadapi setiap masalah agar tdak terjerumus ke hal-hal yang negatif.

LGBT merupakan sebuah singkatan dari LESBIAN,GAY,BISEX Dan TRANSGENDER di sini saya akan jabarkan dahulu pengertian LGBT tersebut secara global sebelum pembaca mengenal lebih jauh tentang dunia LGBT:

LESBIAN :

Orientasi seksual seorang Perempuan yang hanya Mempunyai Hasrat Sesama Perempuan

GAY :

Orientasi Seksual seorang Pria yang hanya Mempunyai Hasrat Sesama Pria

BISEX :

Sebuah Orientasi Sexsual Seorang Pria/Wanita yang menyukai dua jenis kelamin baik Pria/Wanita

TRANSGENDER :

Sebuah Orientasi seksual seorang Pria/Wanita dengan mengidentifikasi dirinya menyerupai Pria/Wanita (Misal:Waria)

Homoseksual adalah sebuah hubungan yang sangat di larang oleh agama khususnya agama islam,biasanya ketika seseorang bercerita tentang homoseksual maka mereka pasti menisbatkan pada sebuah kisah kaum masa lalu zaman nabi luth karena memang itulah sejarah homoseksual yang terekam dalam Al-quran.Dari beberapa ayat al-quran itulah sebagai dasar kaum muslim mengharamkan yang namanya homoseksual,saya pribadi tidak mempermasalahkan dengan hal itu karena memang udah sebuah aturan baku dari Allah SWT yang harus di taati hambanya agar tidak terjerumus perilaku homoseksual.

Meskipun perilaku ini sangat di larang agama namun selama ini umat muslim jarang yang memperhatikan kaum minoritas ini sebagaian dari mereka hanya sibuk dengan penghakiman tanpa memberikan solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan ini.Seorang homoseksual itu butuh yang namanya solusi bukan hanya cacian dan makian jika hal tersebut di terapkan maka tidak menutup kemungkinan kaum minoritas ini semakin menjadi-jadi.Otomatis perintah dakwah yang seharusnya berhasil karena metodenya yang kurang tepat malah membuat orang semakin jauh dari Allah SWT.

ANTARA SOLUSI DAN CACI-MAKI

ً الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يَخْذُلُهُ وَلاَ يَكْذِبُهُ وَلاَ يَحْقِرُهُ . التَّقْوَى هَهُنَا -وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ - بِحَسَبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ [رواه مسلم]

Seorang muslim itu adalah saudara bagi muslim yang lain, maka tidak boleh menzhaliminya, menelantarkannya, mendustainya dan menghinakannya. Taqwa itu ada di sini (seraya menunjuk dada beliau tiga kali). Seseorang telah dikatakan berbuat jahat jika ia menghina saudaranya sesama muslim. Setiap muslim haram darahnya bagi muslim yang lain, demikian juga harta dan kehormatannya” (al Hadits)

Dari hadit di atas dapat kita ketahui bahwa ternyata sesama muslim kita adalah saudara tanpa memandang latar belakang kehidupan kita baik latar belakang suku,warna kulit,jenis kelamin dan tentunya juga orientasi seksual juga,namun perlu di garis bawahi juga dalam hal orientasi seksual ini kita juga tetap bersaudara dengan mereka,namun sebagai muslim yang baik dan peduli akan nasib saudaranya tentunya Kewajiban Dakwah untuk mengajak ke jalan yang benar tetap di bebankan pada kita semua.

Saya sendiri kadang-kadang merasa heran entah sejak kapan manusia  mulai belajar membenci sesamanya. Bisa jadi semenjak ia akan diciptakan (al Baqarah, 31), atau sejak cerita pembantaian pertama di bumi antara Qabil dan Habil (al Maaidah, 27- 31).  Dalam sejarah manusia kebencian adalah tema-tema yang tak lekang zaman karena sering diingat dan ditulis, pembunuhan Julius Caesar oleh Brutus, atau pergantian dinasti-dinasti di Cina,  keganasan pasukan Mongol di seluruh dunia, ,

Bibit kebencian antara Yahudi, Kristen dan Islam, sejarah kebencian antara Hindu, Budha dan Shik, kebencian yang menghasilkan Perang Dunia satu dan dua, kebencian antara Amerika dan Oshama, antara militan konsevatif barat dengan militan islam (kalau kami boleh melabeli), pula kebencian yang bisa muncul sewaktu-waktu antara Timur dan Barat.

Kebencian lain adalah di dalam jantung Islam sendiri, karena kefanatikan buta satu aliran terhadap aliran yang lain, pembantaian Husain (cucu nabi)  oleh Yazid bin Muawiyah, bibit kebencian antara Sunni dan Syi’ah, antara satu pemikiran lama dengan satu pemahaman baru. Bahkan sering kali agama jatuh pada satu kultus tertentu yang terlalu dipuja dan disucikan lalu dengannya menghujat dan mengkafirkan kelompok lain yang mengambil sikap berbeda (bahkan tejadi sejak nabi wafat), Inilah dunia yang hidup tanpa membuka pintu cinta untuk-Nya.

Nach oleh karena itu caci-maki bukanlah sesuatu cara dakwah yang tepat untuk menyelesaikan masalah bersama ini sehingga perlu adanya pendekatan-pendekatan yang lain yang bersifat edukatif.Karena rata-rata seorang homoseksual adalah korban dari pelecehan seksual yang di terimanya waktu kecil,meskipun faktor gen serta lingkungan juga sangat berpengaruh juga sich.sehingga dengan akrabnya kita bersama mereka akan semakin dekat keberhasilan kita untuk mengembalikan mereka ke jalan yang di ridhoi tuhan.

Sebenarnya permasalahan Homoseksual ini bukanlah masalah kontroversial pada abad ini saja tetapi memang fenomena sudah menjadi sebuah fenomena yang cukup fantastik dari sejak zaman dahulu.Maka tidaklah heran jika sering terjadi perbedaan pandangan dari berbagai macam pihak terkait kasus ini ada yang ANTI HOMOSEKSUAL dengan menggunakan dalil al-quran tersebut yang di nisbatkan pada kaum SODOM nabi Luth AS dan beberapa orang yang PRO HOMOSEKSUAL juga menggunakan argumen dalam al-quran dengan penafsiran yang berbeda pula,oleh karena itu setidaknya melalui blog MAS SAY LAROS ini saya hanya ingin memberikan informasi,masalah benar atau tidaknya saya kira pembaca sudah bisa memfilter mana alasan yang benar dan mana yang mengada-ada,dalam my blog kali ini saya akan memberikan informasi ni dari beberapa point penting antara lain:

  • PENDAPAT PRO HOMOSEKSUAL

  • PENDAPAT ANTI HOMOSEKSUAL

  • KESIMPULAN

‘’PENDAPAT PRO HOMOSEKSUAL’’

Homoseksual adalah makluk tuhan juga maka perlu di lindungi hak-haknya,maka dari itu mereka memberanikan diri untuk mengijtihad-i melalui akal dan wahyu, tentang kriminalitas dan label ilegal yang sering dikenakan pada kelompok homoseksual (LBGT). Mereka akan memulai dengan pembacaan teks-teks utama tentang homoseksual, sebagaimana telah menjelma menjadi alasan akar kebencian (diskriminasi, kriminalitas) sebagian umat muslim (dan juga dalam tradisi Yahudi dan Kristen),

 Dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu (kaum luth), bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas” (assyura: 166).

Apakah Sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Datangkanlah kepada Kami azab Alloh, jika kamu Termasuk orang-orang yang benar” (al Ankabut: 29).

 Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika Dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah  itu sedang kamu memperlihatkan?” (an Naml: 54)

Maka tidak lain jawaban kaumnya melainkan mengatakan: “Usirlah Luth beserta keluarganya dari negerimu; karena Sesungguhnya mereka itu orang-orang yang (menda’wakan dirinya) bersih” (an Naml: 56).

Penafsiran mereka ini didasarkan dengan menafsirkan ayat bil ayat dengan analisa akal dan logika, ayat al Qur’an dengan ayat al Qur’an yang lain. Siapakah jenis kelompok umat nabi Luth yang disebutkan dalam ayat-ayat tesebut, umat yang disebutkan diatas memiliki pengertian sebagai berikut, adalah:

  1. Mereka memiliki istri  tapi selingkuh dengan laki-laki

  2. Perampok.

  3. Mengumbar seks ditempat-tempat ramai.

  4. Memperlihatkan hubungan seks mereka ke khalayak.

  5. Keras kepala dan tidak mau mendengarkan masukan orang lain .

Lima poin utama diatas adalah gambaran secara teks (belum ditafsirkan) dari kisah Nabi Luth dalam al Qur’an, setiap poin diatas saling melengkapi walau berada di surat yang berbeda, inilah metode penafsiran tertinggi dalam tingakatan penafsiran al Quran.

  Maka Dari sini tergambarkan secara lengkap siapa yang disebut umat nabi Luth, yang pertama adalah : mereka memiliki istri, mereka kemungkinan besar bukan homoseksual tapi hetero atau bisek, karena mereka nyatanya memiliki keluarga. Yang kedua mereka melakukan perselingkuhan (kebanyakan terhadap laki-laki, dan juga tidak menutup kemungkinan terhadap wanita (karena asal  kata fahisya tidak selalu merujuk pada hubungan laki-laki dengan laki-laki).

Lebih dahsyat lagi bahwa lelaki yang sudah beristri itu memperlihatkan perbuatan perselingkuhannya di tempat umum, dimana setiap orang lewat memungkinkan untuk menontonnyanya, kejahatan mereka yang lain adalah merampok para musafir yang melewati kampung mereka, di ayat lain disebutkan akan memperkosa tamu asing yang mendatangi rumah nabi Luth, luar biasa bejat kan….?

Ini adalah gambaran yang mudah kita baca dari teks dan tidak harus memerlukan penafsiran yang panjang lebar, pertanyaan selanjutnya apakah ini merupakan gambaran homoseksual?

 Ternyata tidak!!

Kenyataannya, Homoseksualitas sering sekali merupakan dampak panjang dari semenjak seseorang dilahirkan. Ia dibawa oleh nafsu tapi terutama adalah cinta walau terhadap sesama jenis, sekali lagi cinta!, dan kebanyakan memang mati rasa tehadap wanita, bila dirujuk secara jujur, nafsu dan cinta homoseksual saling melengkapi dan sesungguhnya pasti bisa berwujud kesetiaan denan pasangan tetap, kalau mereka laki-laki atau wanita tidak menyukai lawan jenisnya, bukan berarti mereka tidak memiliki cinta dan kesetiaan terhadap sesama jenisnya. Homoseksual secara umum juga seperti halnya hetero: tidak mendorong pada perselingkuhan dan mempertontonkan nafsu syahwatnya, dan seperti juga hetero tidak ada hubungan antara seksualitas dengan kriminal perampokan, pemerkosaan dan sifat keras kepala. Perbuatan kriminal-kriminal dalam gambaran Luth bisa dilakukan oleh siapapun juga selama hati dan iman mereka kehilangan kontrol rabbaniah.

Jadi sudah jelas kiranya, ayat-ayat tentang Kaum Luth adalah ayat yang ditujukan pada laki-laki atau perempuan yang memiliki pasangan (baik hetero atau homo) untuk tidak berselingkuh, untuk tidak memperlihatkan kemesuman di tempat umum (mempertontonkan), untuk tidak merampok, memperkosa dan untuk tidak keras kepala. Inilah kebenaran yang disampaikan dalam al Qur’am. Luar biasa kan….? ;-)

Sayangnya ada beberapa Hadits yang menjungkirbalikkan makna ini, sering kali mayoritas hadits bersifat bukan shahih tapi hanya hasan /baik  (sesuatu penilaian ”baik” yang tentu saja digantungkan pada perowi (mengkodifikasi utama) yang tergantung pada konteks budaya dan belum tentung objektif), sementara hadits sendiri berada di bawah al Qur’an dan harus mengikuti ketentuan-ketentuan dibawah al Quran.  Bahkan penafsir-penafsir modern seingkali mengabaikan Hadits yang tidak sesuai dengan al Qur’an, dan pada kenyataanya itu tidaklah diharamkan (Muhammad Qutub: al Manar). Beberapa hadits secara kontradiktif menyatakan hukuman pada pezinah homo (Bulughul Marom: 1239), namun bukan pada homoseksual itu sendiri dan tidak pernah ada hadits yang dengan tegas menolah homoseksual kecuali  perzinahannya seperti juga hadits tentang hetero, beberapa hadits Shahih Muslim: 4048), ini menggabarkan bahwa LBGT telah menjadi  hal yang dianggap lumrah waktu itu.

 Cinta Dalam Islam

Homoseksual dalam islam, adakah sebuah karya Alloh Swt yang lain tentang cinta, Alloh maha pencipta, membuat makhluknya bermacam-macam (al Hujarat: 13), adalah kenyataan bahwa perbedaan adalah sunnatullah. Namun perbedaan pula yang seringkali menyertai kata-kata tentang ‘asing’, ‘beda’, ‘lain’, ‘tidak wajar’, ‘tidak seperti kita’ dan sebagainya. Namun bukan berarti yang berbeda dari kebanyakan berarti tidak normal. Tuhan memberikan kesempurnaan pada setiap orang, walau orang itu buta, cacat, atau tuli, selama ia masih berakal dan masih memiliki cinta, maka ia masih disebut manusia yang dikenakan hak dan kewajiban (al Ghozali). Lalu apakah orang yang memiliki cinta sejenis berarti tidak berakal dan tidak berhati, atau harus mengorbankan hatinya untuk sebuah pernikahan ’jadi-jadi’-an dengan lawan jenisnya. Manusia masih dianggap sebagai manusia bila cacat secara fisikny, namun cacat secara mental (irasional dan tidak memiliki rasa) tidak dikenakan hukum sebagai manusia (al Gahozali).

Apakah Homoseksual adalah cacat mental ? 

Homoseksual adalah makhluk rasional, dan dia memiliki cinta, hanya saja ketertarikan utamanya hanya terbatas pada sesama jenis. Dia bisa menjadi presiden, hakim, tentara, dokter bahkan ulama’, bagaimana bisa dikatakan tidak asional?. Dan nyatanya  gay / LBGT tidak menghalangi mereka untuk beribadah pada Alloh Swt dan mencintai dengan setia pasangannya. Al Qura’an secara teks mengakui perbedaan-perbedaan ini dalam suatu ikatan cinta:

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari ‘’JENISMU SENDIRI’’, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir (ar Ruum: 21)

Di sini dijelaskan bahwa kata azwajan bisa dikatakan laki-laki, bisa dikatakan wanita, atau pasangan homo, tergantung siapa yang menjadi mutakalim, berbeda dengan zauja, yang artinya pasti wanita. Dalam ayat ini jelas adanya kemungkinan bepasang-pasang entah itu homo atau lesbian atau heteroseksual. Bahwa lepas dari penafsiran yang sudah membatu dan mendarah daging, kemungkinan terbuka akan penafsiran teks al Qur’an menunjukkan keluwesan islam dalam mengakomodir umatnya yang beragam bentuk cintanya. Tuhan hanya menegaskan setiap manusia sebenarnya diciptakan berpasang-pasangan, dan pasangan itu diciptakan untuk tujuan keluarga yang utama: Mawaddah Warahmah (ketenangan kasih sayang), bukan dipersempit sebagai kewajiban untuk bereproduksi seperti kebanyakan penafsiran tentang fiqih nikah, reproduksi adalah hal lain yaitu hukum sunnatullah.

 Di ayat lain dalam al Qur’an dijelaskan perbedaan-perbedaan manusia yang dimungkinkan  semenjak mereka dilahirkan:

 Alloh, Dialah yang menciptakan kamu dari Keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah Keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah yang Maha mengetahui lagi Maha Kuasa. (ar Ruum: 54)

………..

 Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), Maka (ketahuilah) Sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur- angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan……… (al Hajj: 5)

 Ayat ini menggambarkan Tuhan yang maha pencipta, juga menegaskan adanya kenyataan keragaman yang diakui dalam al Qur’an bahwa ada proses yang berbeda-beda dalam setiap penciptaan manusia, dimana memang dimungkinkan adanya perbedaan spesial di kemudian hari entah secara fisik maupun non fisik.

Pernikahan Homoseksual.

Jika setiap manusia dijamin relasi berpasangannya oleh al Qur’an melalui pernikahan yang sah, ini artinya LBGT memiliki aturan yang mengakomodir ikatan ”pernikahan yang khusus” juga yang bisa disahkan oleh fiqih. Masalahnya fiqih sering kali didominasi oleh laki-laki, persamaan gender laki-laki wanita sangat dibatasi hingga penghujung abad sembilan belas.

 Fiqih tentang nikahpun bermacam-macam, bahkan sering kalo kontraversi, madzhab Hanafi menyatakan boleh menikah tanpa wali (asal wanitanya mandiri dan setara), madzhab Maliki, boleh menikah tanpa saksi (asal kedua belah pihak jujur) keduanya merujuk pada hadits tentang pernikahan nabi dengan Shofiah. Mayoritas madzhab juga boleh memberikan mahar walau hanya dengan  ayat al Quran, di Syi’ah, nikah kontrak (mut’ah) diperbolehkan (dengan syarat jelas atas harta dan wali) (Hadits Muslim : 2493), beberapa madzhab syi’ah juga memperbolehkan analseks (al berdasar tafsir mereka tentang al Baqoroh: 223), dalam hubungan suami istri, di Turki dan Tunisi modern poligami di larang, dan di Indonesia, tuntutan cerai dari pihak istri atas suami sah dan setara, hal-hal semacam ini adalah bentuk ijtihad, alasan utamanya karena al Qur’an hanya memberikan esensi dari pernikahan dan urainnya kebanyakan ada dalam hadits yang juga terbatas dan terkadang terlalu multitafsir.

Lalu bagaimana pernikahan homoseks, kami, selalu memberi catatan tegas (di akhir tulisan ini), dan itu harus benar-benar dipahami. Ini tentang cinta dan bukan sekedar mengkhalalkan nafsu sesaat, adalah pelajaran yang berat bagi homoseks untuk setia hanya pada satu pasangan, hidup bersama dan membagi segalanya bersama, tapi itulah kenyataan cinta. Itu mengapa Ijtihad kami tidak untuk menghalalkan seenaknya tapi memberi ruang bagi pilihan ke-3 bagi kelompok ke-3, seperti fiqih tentang wanita yang mulai diakui, maka fiqih minoritas seharusnya diberikan ruang dan hak yang sama untuk mengakses pemaknaan Islam dan hukumnya.

 Dalam Ijtihat (bukan ikatan yang memaksakan pemahaman fiqih islam dalam mainstream dominasi) pernikahan Homoseksual adalah wajib bagi homoseksual yang telah mampu dengan catatan tertentu (catatan di akhirr). Pernikahan ini membutuhkan wali dari keduanya (kalau tidak keluarga bisa dengan orang yang adil (dan terbuka pikirannya tentunya), dua saksi (yang adil, dan jujur), ucapan ijab qobul bisa dikenakan pada kedua belah pihak demikian juga mahar yang setara dan seimbang (kompilasi nikah islam Tunisia), demikian juga ucapan ijab qobul di kenakan dengan tambahan seorang hakim adil yang meresmikan pernikahan ini. Hakim memberi pertanyaan ”bismillahirrahmanirahim, aku nikahkan kalian berdua dengan maskawin yang setara secara tunia” lalu keduanya bergiliran menjawab ”kami terima nikah kami semoga Alloh membimbing kami dan menumbuhkan ketenangan, cinta dan kasih sayang”. Dan tentunya diakhiri dengan perjanjian secara hukum tentang kedudukan harta dan lain-lain keduanya secara tertulis atas kemungkinan yang tidak diinginkan yang menunjukkan keseriusan hubungan.

Setelah itu secara ijtihad, nikah keduanya dan hubungan apapun seperti suami istri sah dan bernilai ibadah.Bagaimana dengan hubungan dengan hubungan anal seks, merujuk pada hujjah madzhab Syi’ah maka dihalalkan atas pasangan tersebut untuk melakukannya, dan menurut ijtihad GII halal dan bernilai ibadah apapun yang dilakukan oleh keduanya.

Perlu mendapat catatan tebal, bentuk pengakuan ini tidak berati mencari pembenaran sendiri atau men-talfiq-, atau mencari kemudahan, ini adalah fiqih minoritas untuk menyelesaikan wilayah abu-abu yang sebenarnya terang di mata Tuhan, tentu saja tidak begitu saja bisa secara mentah-mentah bisa dikompromikan dengan fiqih mainsteam atau dominan di Indonesia, Mereka menilai:

  1. Ikatan homoseksual adalah ikatan antar laki-laki dengan laki-laki yang memang sama sekali tidak dimungkinkan untuk membangun rumah tangga dengan wanita.

  2. Ikatan homoseksual bertujuan mendorong pencapaian ketenangan, cinta dan kasih sayang serta dijauhinya perilaku gonta-ganti pasangan (seks bebas)  karena tekanan wilayah ’abu-abu’ tersebut, sehingga mereka meyakini Islam ikut menata pula perilaku ini dan tidak mengabaikannya, serta secara khusus mencegah dari resiko kesehatan (penyakit kelamin dan lain-lain) dan penyakit  jiwa karena kebiasaan freesex telah nyata merusak atau mengabaikan cinta sebagai eksistensi semua manusia

  3. Ikatan homoseksual adalah benar-benar untuk homoseksual, yang secara medis dan psykologis cenderung dominan pada pilihan sifat homoseksual.

  4. Ikatan ini menjamin perilaku relasi yang adil dan bijaksana antara laki-laki dengan laki-laki pasangannya, atas harta, warisan dan lain-lain yang mengikat di dalamnya (melalui rekayasa hukum positif).

  5. Ikatan ini sesungguhnya tidak semudah yang dipikirkan, harus ada kosekwensi panjang, antaranya kesetiaan, kedudukan setelah pernikahan (harta, wali dan lainnya) yang adil dan setara melalui perjanjian resmi (hukum positif) dan semua itu kiranya tidaklah mudah dan tidak main-main.

 Penutup

Selalu ada jalan bagi cinta untuk menemukan kekasihnya. Jika hubungan sepasang kekasih yang sejati bertujuan untuk tercapainya rasa tenang, cinta dan kasih sayang, maka setiap manusia berhak mendapatkannya, tentu pula homoseks sangat terbuka untuk menuju  ke sana.  Dengan Nama Tuhan yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Wallahua’lam.

‘’PENDAPAT ANTI HOMOSEKSUAL’’

Sikap Islam dalam masalah homoseksual dan lesbian sudah jelas. Mengharamkan! Termasuk Ijma’ para ulama tak pernah berselisih. [bagian kedua habis]

Oleh: L. Supriadi, MA *

Dalam tulisan sebelumnya sudah dijelaskan tak ada perbedaan tentang hukum homoseksual dan lesbian dari para ulama fikih. Bahkan yang bersuber dari Al-Quran dan As-Sunnah. Semua mengatakan, hukumnya haram. Perbedaan hanya pada soal bentuk hukuman.

Ulama dan hukuman

Imam Abu Hanifah (pendiri mazhab Hanafi) berpendapat : praktik homoseksual tidak dikategorikan zina dengan alasan: Pertama: karena tidak adanya unsur (kriteria) kesamaan antara keduanya. unsur menyia-nyiakan anak dan ketidakjelasan nasab (keturunan) tidak didapatkan dalam praktik homoseksual. Kedua: berbedanya jenis hukuman yang diberlakukan para sahabat (sebagaimana di atas). Berdasarkan kedua alasan ini, Abu Hanifah berpendapat bahwa hukuman terhadap pelaku homoseksual? adalah ta’zir (diserahkan kepada penguasa atau pemerintah). [al hidayah syarhul bidayah 7/194-196, fathul qadir juz : 11 hal : 445-449 dan al mabsuth juz :11 hal : 78-81]

Menurut Muhammad Ibn Al Hasan As Syaibani dan Abu Yusuf (murid Abu Hanifah) : praktik homoseksual dikategorikan zina, dengan alasan adanya beberapa unsur kesamaan antara keduanya, seperti: Pertama, tersalurkannya syahwat pelaku. Kedua, tercapainya kenikmatan (karena penis dimasukkan ke lubang dubur). Ketiga, tidak diperbolehkan dalam Islam. Keempat, menumpahkan (menya-nyiakan) air mani. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Muhammad Ibn Al Hasan dan Abu Yusuf berpendapat bahwa hukuman terhadap pelaku homoseksual sama seperti hukuman yang dikenakan kepada pezina, yaitu: kalau pelakunya muhshan (sudah menikah), maka dihukum rajam (dilempari dengan batu sampai mati), kalau gair muhshan (perjaka), maka dihukuman cambuk dan diasingkan selama satu tahun. [dalam al hidayah syarhul bidayah 7/194-196, fathul qadir juz : 11 hal : 445-449 dan al mabsuth juz :11 hal : 78-81]

Menurut Imam Malik praktek homoseksual dikategorikan zina dan hukuman yang setimpal untuk pelakunya adalah dirajam, baik pelakunya muhshan (sudah menikah) atau gair muhshan (perjaka). Ia sependapat dengan Ishaq bin Rahawaih dan As Sya’bi. [minahul jalil, juz : 19 hal : 422-423]

Menurut Imam Syafi’i, praktik homoseksual tidak dikategorikan zina, tetapi terdapat kesamaan, di mana keduanya sama-sama merupakan hubungan seksual terlarang dalam Islam. Hukuman untuk pelakunya: kalau pelakunya muhshan (sudah menikah), maka dihukum rajam. Kalau gair muhshan (perjaka), maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Hal tersebut sama dengan pendapat Said bin Musayyib, Atha’ bin Abi Rabah, An Nakha’i, Al Hasan dan Qatadah. [al majmu' juz : 20 hal : 22-24 dan al hawi al kabir, juz : 13 hal : 474-477]

Menurut Imam Hambali, praktik homoseksual dikategorikan zina. Mengenai jenis hukuman yang dikenakan kepada pelakunya beliau mempunyai dua riwayat (pendapat): Pertama, dihukum sama seperti pezina, kalau pelakunya muhshan (sudah menikah) maka dihukum rajam. kalau pelakunya gair muhshan (perjaka), maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. (pendapat inilah yang paling kuat). Kedua, dibunuh dengan dirajam, baik dia itu muhshan atau gair muhshan. [al furu', juz :11 hal : 145-147, al mughni juz : 10 hal : 155-157 dan al inshaf juz : 10 hal : 178]

Sebagaimana disebutkan di atas bahwa di antara landasan hukum yang mengharamkan praktik homoseksual dan lesbian adalah Ijma’. untuk mengetahui lebih jelas peran Ijma’ dalam menentukan suatu hukum, kita akan membahasnya secara sederhana.

Ijma’ Sebagai Konsep Hukum

Kalau kita telaah referensi-referensi yang menjadi sumber dasar penetapan hukum Islam, maka di antara instrument hukum tersebut adalah Ijma’. Posisi kekuatannya sebagai sumber hukum menempati urutan ketiga setelah Al-Quran dan As-Sunah. Ijma’ lahir dan muncul setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW.

Ijma’ merupakan kesepakatan para mujtahid (ahli ijtihad) setelah wafatnya Rasulullah terhadap suatu kasus hukum dalam suatu masa.

Jadi yang menentukan suatu hukum sudah menjadi Ijma’ atau belum adalah para mujtahid (ahli ijtihad) yang berkompeten dalam bidangnya. Dus, bukan orang-orang sembarangan. Mereka adalah orang-orang memiliki syarat-syarat baku yang mendukungnya untuk memahami nash-nash (Al-Quran dan As-Sunah) dan mengaitkannnya dengan realita, seperti menguasai ilmu-ilmu seperti bahasa Arab, maqasidus syari’ah, fikih dan ushul fikih, ilmu tafsir dan lain sebagainya disebutkan dalam ushul fikih.

Sekalipun pintu ijtihad selalu terbuka, tetapi untuk urusan hukum, tidak semua orang bisa mengklaim dirinya mujtahid atau menganggap siapa saja boleh berijtihad. Apalagi merubah hukum yang sudah pasti kebenarannya.

Haramnya homoseksual dan lesbian ini, sudah menjadi Ijma’ (ketetapan ) ulama Islam. Artinya, tak ada diantara mereka yang berselisih. Jadi, tidak ada seorang ulamapun yang berpendapat tentang kehalala nya. Dan itu sudah menjadi ketetapan hukum sejak masa Nabi, sahabat sampai hari kemudian. Jadi tidak bisa diotak- atik -apalagi– dengan justifikasi rasional.

Islam meyakini bahwa segala perintah dan larangan Allah -baik berupa larangan atau perintah-tak lain bertujuan untuk menciptalan kemaslahatan hidup manusia di dunia dan akhirat. Hatta, termasuk tujuan pelarangan praktik homoseksual dan lesbian yang dimaksudkan untuk memanusiakan manusia dan menghormati hak-hak mereka.

Sangat terlalu lengkap –kalau tidak boleh disebut kaya– hanya untuk menelusuri haram dan tidaknya soal homoseksual dan lesbian dalam Islam. Masalahnya agak aneh, jika doktor UIN seperti Musdah Mulia melewatkan begitu saja. Jikapun beliau tidak paham –mungkin karena keterbatasannya dalam ilmu fikih– lebih tepat sekiranya agak berhati-hati. Masalahnya, mengapa begitu memaksakan diri? lantas ada apa di balik itu? Wallahu a’lam [HIDYATULLAH.COM]

*Penulis adalah Mahasiswa Program Doktor di Universitas Islam Omdurman Sudan, Fakultas Syari’ah dan Qonun Jurusan Ushul Fikih. Sekarang berdomisili di Kairo Mesir.

Homoseksual (liwath) dan SODOMI (ANAL SEX) akhir-akhir ini semakin banyak terjadi di Indonesia. Homoseks ala kaum gay ini merupakan perbuatan asusila yang sangat terkutuk dan menunjukkan pelakunya seorang yang mengalami penyimpangan psikologis dan tidak normal. Allah Subhaanahu wa ta’ala tidak pernah menguji dengan ujian yang seberat ini kepada siapa pun umat di muka bumi ini selain umat Nabi Luth ‘alaihissalam. Dia memberikan siksaan kepada mereka dengan siksaan yang belum pernah dirasakan oleh umat mana pun. Hal ini terlihat dari beraneka ragamnya adzab yang menimpa mereka, mulai dari kebinasaan, dibolak-balikkannya tempat tinggal mereka, dijerembabkan nya mereka ke dalam perut bumi dan dihujani bebatuan dari langit. Ini tak lain karena demikian besarnya dosa perbuatan tersebut.

Setidaknya, ada tiga hukuman berat terhadap pelaku homoseksual: (1). Pertama; Dibunuh. (2). Ke-dua; Dibakar. (3). Ke-tiga; Dilempar dengan batu setelah dijatuhkan dari tempat yang tinggi.

‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ia (pelaku gay) dinaikkan ke atas bangunan yang paling tinggi di satu kampung, kemudian dilemparkan darinya dengan posisi pundak di bawah, lalu dilempari dengan bebatuan.”

Berikut Keterangan Ulama Ahlussunnah mengenai Homoseks dan gay tersebut, kami sertakan  juga mengenai Fatwa hukum Anal Sex yang dilakukan terhadap istri.

Hukuman dan Siksaan Setiap Pelaku Liwath Setelah Kaum Luth

Dinukil oleh Ibnul Qayyim bahwa para shahabat Rasulullah bersepakat agar pelaku gay dibunuh, tidak ada dua orang pun dari mereka yang berselisih tentangnya.Hanya saja mereka berselisih tentang cara membunuhnya.

Sebagian Hanabilah menukil ijma’ (kesepakatan) para shahabat bahwa hukuman bagi pelaku gay dibunuh. Mereka berdalil dengan hadits:

مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمَ لُوْطٍ فَاقْتُلُوْا الْفَاعِلَ وَ الْمَفْعُوْلَ بِهِ”

“Siapa saja di antara kalian mendapati seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah pelakunya beserta pasangannya.[2]

Hadits ini diriwayatkan oleh Ahlus Sunan dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan lainnya. Imam Ahmad berpendapat dengannya dan sanad hadits ini sesuai dengan syarat dua Syaikh (Al-Bukhari dan Muslim).

Mereka juga berdalil dengan apa yang diriwayatkan dari Ali bahwasanya beliau merajam orang yang melakukan perbuatan ini.

Al-Imam Asy-Syafi’i berkata,

وَبِهَذَا نَأْخُذُ بِرَجْمِ مَنْ يَعْمَلُ هَذَا الْعَمَلَ مُحْصَنًا كَانَ أَوْ غَيْرَ مُحْصَنٍ “

“Maka dengan (dalil) ini, kami menghukum orang yang melakukan perbuatan gay dengan rajam, baik ia seorang yang sudah menikah maupun belum.“

Begitu juga dengan riwayat dari Khalid bin Al-Walid bahwa beliau mendapati di sebagian daerah Arab, seorang lelaki yang disetubuhi sebagaimana disetubuhinya seorang wanita. Lalu, beliau menulis (surat) kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq tentangnya, kemudian Abu Bakar Ash-Shiddiq meminta nasihat kepada para shahabat. Maka yang paling keras perkataannya dari mereka ialah Ali bin Abi Thalib yang berkata,

مَا فَعَلَ هَذَا إِلاَّ أُمَّةٌ وَاحِدَةٌ مِنَ الأُمَمِ، وَقَدْ عَلِمْتُمْ مَا فَعَلَ اللهُ بِهَا، أَرَى أَنْ يُحْرَقَ بِالنَّارِ “

“Tidaklah ada satu umat pun dari umat-umat (terdahulu) yang melakukan perbuataan ini, kecuali hanya satu umat (yaitu kaum Luth) dan sungguh kalian telah mengetahui apa yang Allah Subhaanahu wa ta’ala perbuat atas mereka, aku berpendapat agar ia dibakar dengan api.”

Lalu, Abu Bakar menulis kepada Khalid, kemudian Khalid pun membakar lelaki itu.

Abdullah bin Abbas berkata,

يُنْظَرُ إِلَى أَعْلَى بِنَاءٍ فِي الْقَرْيَةِ، فَيُرْمَى اللُّوْطِيُّ مِنْهُ مُنَكِّبًا، ثُمَّ يُتَّبَعُ بِالْحِجَارَةِ “

“Ia (pelaku gay) dinaikkan ke atas bangunan yang paling tinggi di satu kampung, kemudian dilemparkan darinya dengan posisi pundak di bawah, lalu dilempari dengan bebatuan.”

Abdullah bin Abbas mengambil hukuman seperti ini dari hukuman yang AllahSubhaanahu wa ta’ala timpakan kepada kaum Luth dan Abdullah bin Abbaslah yang meriwayatkan sabda Nabi ` ,

مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمَ لُوْطٍ فَاقْتُلُوْا الْفَاعِلَ وَ الْمَفْعُوْلَ بِهِ”

“Siapa saja di antara kalian mendapati seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah pelakunya beserta pasangannya.[3]

Kesimpulannya adalah ada yang berpendapat dibakar dengan api, ada yang berpendapat dirajam dengan bebatuan, ada yang berpendapat dilemparkan dari tempat yang sangat tinggi, lalu dilempari dengan bebatuan, ada yang berpendapat dipenggal lehernya, sebagaimana yang diriwayatkan dari Abu Bakar dan Ali bin Abi Thalib, dan ada juga yang berpendapat ditimpakan (diruntuhkan) tembok kepadanya. Adapun Al-Allamah Asy-Syaukani menguatkan pendapat agar pelaku Liwath dibunuh dan beliau melemahkan pendapat-pendapat selain itu. Sesungguhnya mereka menyebutkan masing-masing cara pembunuhan bagi pelaku gay karena Allah Subhaanahu wa ta’ala telah mengazab kaum Luth dengan semua itu.

”Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan) dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu. Dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim. (QS. Hud [11]: 82-83)

Yang dimaksud dengan kata مَنْضُوْدٍ (bertubi-tubi) ialah saling mengikuti, yang satu dengan yang lain saling mengikuti bagaikan hujan. sedangkan kata مُسَوَّمَةً (diberi tanda) maksudnya ialah memiliki ciri yang tidak menyerupai batu-batu di dunia atau ditandai dengan nama orang yang berhak dilempar dengannya. Hukuman itu sesuai dengan perbuatan dosa yang keji dan buruk, silahkan pelaku gay memilih dari hukuman yang bermacam-macam tersebut sekehendaknya. Kemudian setelah kematiannya, ia tidak tahu apa yang akan Allah Subhaanahu wa ta’ala perbuat terhadapnya. Sungguh telah datang (kabar) bahwa:

أَرْبَعَةٌ يُصْبِحُونَ فِي غَضِبِ اللَّهِ ويُمْسُونَ فِي سَخِطَ اللَّهِ”، قَالَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ : “وَمَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟” قَالَ:”الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ، وَالَّذِي يَأْتِي الْبَهِيمَةَ، وَالَّذِي يَأْتِي الرِّجَالَ”

“Ada empat golongan yang di pagi hari mereka berada dalam kemarahan AllahSubhaanahu wa ta’ala dan di sore hari mereka berada dalam kemurkaan-Nya.” Abu Hurairah berkata: “Siapakah mereka itu wahai Rasulullah?” Beliau ` menjawab: “Para lelaki yang menyerupai wanita, para wanita yang menyerupai lelaki, orang yang menyetubuhi binatang, dan lelaki yang menyetubuhi lelaki.”[4]

[1] Ruuhul Ma’aanii karya Al-Alusi, Jilid 8, hlm. 174.

[2] Hadits ini diriwayatkan oleh Ahlus Sunan yang empat dan sanadnya shahih, berkata At-Tirmidzi, “Hasan shahih.”

[3] Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad 1/300 dan lihat Shahih Al-Jaami’: 6565.

[4] Hadits ini dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi dengan sanad yang di dalamnya terdapat Muhammad bin Salam Al-Khuza’i, ia tidak diketahui keadaannya, dari bapaknya, dari Abu Hurairah. Berkata Al-Bukhari, “Muhammad bin Salam haditsnya tidak diikuti.” Lihat Miizaan Al-I’tidaal karya Adz-Dzahabi (3/567).

SUMBER :  Buku  “SEKS BEBAS UNDER COVER” Penerbit TooBagus Publishing Bandung

Judul Asli  : Wa Laa Taqrobul Fawaahis, Penulis Syaikh Jamal bin Abdurrahman Ismail dan DR. Ahmad Nida, penerjemah Syuhada Abu Syakir, Editor Medis dr.Abu Hana

* * *

Hukum ANAL SEX

Oleh : Asy Syaikh Abdulaziz bin Abdullah bin Baaz Rahimahullah

Soal: Apa hukum mendatangi istri di duburnya (belakang) atau mendatanginya dalam keadaan haidh atau nifas?

Jawab: Tidak boleh menggauli istri di duburnya atau dalam keadaan haidh dan nifas. Bahkan yang demikian itu termasuk dari dosa-dosa besar berdasarkan firman Allah Ta’ala (artinya):

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ  نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُواْ لأَنفُسِكُمْ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّكُم مُّلاَقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah “Haidh itu adalah kotoran.” Maka jauhilah diri kalian dari wanita ketika haidh. Dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka sudah suci, maka datangilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang mensucikan diri. Isteri-isteri kalian adalah (seperti) ladang (tempat bercocok tanam) bagi kalian. Maka datangilah ladang kalian bagaimanasaja kalian kehendaki.” (Al Baqarah 222-223)

Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan pada ayat ini wajibnya menjauhkan diri dari wanita ketika dalam keadaan haidh dan melarang untuk mendekati mereka sampai mereka dalam keadaan suci. Yang demikian itu menunjukkan atas pengharaman untuk menggauli mereka ketika dalam keadaan haidh dan seperti itu juga nifas. Dan jika mereka sudah bersuci dengan cara mandi, boleh bagi suami untuk mendatanginya di tempat yang diperintahkan Allah, yaitu mendatanginya dari arah depan (qubul), tempat “bercocok tanam”

Adapun dubur, adalah tempat kotoran dan bukan tempat bercocok tanam. Maka tidak boleh menggauli isteri di duburnya bahkan yang demikian itu termasuk salah satu dosa-dosa besar dan merupakan maksiat yang maklum dari syari’at yang suci ini. Abu Daud dan An Nasa’i telah meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda (artinya):

مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَتَهُ فِى دُبُرِهَا

“Terlaknatlah siapa saja yang mendatangi perempuan di duburnya”

At Tirmidzy dan An Nasa’i meriyawatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya),

لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلاً أَوِ امْرَأَةً فِى الدُّبُرِ

“Allah tidak akan melihat kepada seseorang yang mendatangi laki-laki atau perempuan di duburnya.” Sanad hadits ini shohih.

Mendatangi isteri di duburnya adalah bentuk liwath (sodomi) yang diharamkan kepada laki-laki dan perempuan semuanya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala tentang kaumnya Nabi Luth ‘alaihi assalam (artinya):

وَلُوطاً إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ الْعَالَمِينَ

“Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya: “Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu” (Al Ankabut 28)

Begitu juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (artinya):

“Allah melaknat siapa yang berbuat dengan perbuatannya kaum Luth”. Beliau katakan tiga kali. (Diriwayatkan Al Imam Ahmad dengan sanad shohih).

Maka wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati darinya dan menjauhkan diri dari setiap yang diharamkan oleh Allah Ta’ala. Bagi setiap suami hendaklah menjauhi kemungkaran ini. Bagi setiap isteri untuk menjauhkan dari dari yang
demikian dan tidak memberi kesempatan kepada suami untuk melakukan kemungkaran yang besar ini, yaitu menggaulinya dalam keadaan haidh atau nifas atau di dubur.
Kita memohon kepada Allah berupa keselamatan bagi kaum muslimin dari setiap apa yang menyelesihi syari’atNya yang suci. Sesungguhnya Dia sebaik-baiknya tempat meminta.

(Yang Mulia Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah)

Sumber: Lin Nisa’ faqoth (276-278)
Alih Bahasa: Ayub Abu Ayub

SUMBER :  http://darussalaf.org/stories.php?id=1204

* * *

HUKUM TAHMIDH (ANAL SEKS) TERHADAP ISTERI

Penulis Asy-Syaikh Jamal Bin Abdurrahman Ismail dan dr.Ahmad Nida

Sesungguhnya Allah Subhaanahu wa ta’ala  telah menghalalkan bagi seorang suami untuk menggauli istrinya dengan sekehendaknya. Akan tetapi, Allah Subhaanahu wa ta’ala  tidak menjadikan hal itu secara mutlak, diperbolehkan bagi lelaki mendatangi istri pada kemaluannya dalam keadaan ia suci dan terhindar dari haid (menstruasi) serta nifas, baik ia mendatanginya dari arah depan maupun dari arah belakang, yang penting ia tidak melewati kemaluan istrinya sampai pada duburnya, sebagaimana Nabi Shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda kepada para wanita Anshar,

صِمَامًا وَاحِدًا “

Lubang yang satu.[1] Maksudnya adalah kemaluan saja.

Dan beliau Shallallaahu ’alaihi wasallam   juga bersabda,

أَقْبِلْ وَ أَدْبِرْ وَ اتَّقِ الدُّبُرَ وّ الْحَيْضَةَ “

Mengarahlah dari depan dan belakang, jauhilah dubur (lubang pantat) dan haid.[2]Maksudnya adalah setubuhilah istrimu dari arah depan atau belakang dan jauhilah dubur serta jauhilah masa haid dari kemaluan juga. Dan beliau Shallallaahu ’alaihi wasallam juga bersabda,

اِئْتِهَا عَلَى كُلِّ حَالٍ إِذَا كَانَ ذَلِكَ فِي الْفَرْجِ “

Datangilah ia (istri) pada setiap keadaan, jika itu (dilakukan) pada kemaluan.[3]

Sebagian orang-orang yang menyimpang tidak menjauhi persetubuhan dengan istri mereka dari duburnya, bukan karena tidak takut akan peringatan Rasulullah Shallallaahu ’alaihi wasallam, tetapi dikarenakan lemahnya iman dan jiwa. (Padahal) ancaman yang keras tidak akan mengecualikan mereka dari perbuatan dosa besar yang keji (tersebut).

Dari Sa’id bin Yassar, beliau berkata, “Aku pernah bertanya kepada Ibnu Umar:

مَا تَقُولُ فِى الْجَوَارِى حِينَ أُحَمِّضُهُنَّ؟”، قَالَ : “وَمَا التَّحْمِيضُ؟” فَذَكَرْتُ الدُّبُرَ فَقَالَ : “هَلْ يَفْعَلُ ذَلِكَ أَحَدٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ؟ “

“Apa pendapatmu tentang kaum istri, apakah dilakukan tahmidh kepada mereka?” Ibnu Umar menjawab: “Apa itu tahmidh?” Kemudian, disebutkan dubur, lalu Ibnu Umar berkata:“Apakah salah seorang dari muslimin melakukan hal itu?” (Diriwayatkan oleh Al-Imam Ad-Darimi di dalam musnadnya)

Hukum Islam atas Pelaku Anal Seks

Dari Abu Hurairah Radhiallaahu ’anhu, ia berkata: telah bersabda Rasulullah Shallallaahu ’alaihi wasallam:

مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَتَهُ فِى دُبُرِهَا “

“Dilaknatlah siapa saja yang mendatangi istri pada duburnya.”[4]

Dan beliau Shallallaahu ’alaihi wasallam juga bersabda,

مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ”

“Siapa saja yang menyetubuhi isteri yang  sedang haid atau istri pada duburnya, atau seorang dukun maka sungguh ia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad.[5]

Ini berlaku bagi siapa saja yang menganggap halal perkara tersebut. Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya, dari kakeknya bahwa Nabi Shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda,

الَّذِى يَأْتِى امْرَأَتَهُ فِى دُبُرِهَا هِىَ اللُّوطِيَّةُ الصُّغْرَى”

“Orang yang mendatangi istrinya pada duburnya maka ia adalah pelaku gay yang kecil.”(Diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad)

Beliau Shallallaahu ’alaihi wasallam juga bersabda menyamakan hal tersebut dengan gay,

لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلاً أَوِ امْرَأَةً فِى الدُّبُرِ “

“Allah tidak akan melihat kepada seorang lelaki yang mendatangi lelaki atau wanita pada duburnya.[6]

Shahabat Umar Radhiallaahu ’anhu ditanya tentang hal itu, lalu menjawab,

هَلْ يَفْعَلُ ذَلِكَ أَحَدٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ؟”

“Apakah salah seorang dari muslimin melakukan hal itu?”[7]

Hadits ini sanadnya shahih dan konteksnya sharih (jelas) akan pengharaman hal tersebut.

سَأَلَ رَجُلٌ عَلِيًّا رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ إتْيَانِ الْمَرأةِ فِيْ دُبُرِهَا؟، فَقَالَ : “سّفِلّتَ سَفِلَ اللَّهُ بِكَ أَمَا سَمِعْتَ اللَّهَ يَقُولُ : أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّن الْعَالَمِينَ

Ada seorang lelaki bertanya kepada Ali tentang mendatangi istri pada duburnya, lalu beliau menjawab: “Engkau rendah, semoga Allahk merendahkanmu.[8] Tidakkah engkau mendengar firman Allah Subhaanahu wa ta’ala : “(Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu , yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?” (QS. Al-A’raf [7]: 80)

Tidak ada yang melakukan perbuatan tersebut, kecuali orang yang memasuki kehidupan rumah tangga yang bersih dan suci sambil membawa (adat) jahiliah yang kotor serta kebiasan yang menyimpang dan diharamkan, atau orang yang menjadi korban dari tontonan-tontonan film yang keji.

SUMBER :

Buku SEKS BEBAS UNDERCOVER (Halaman 88-92), Penulis Asy-Syaikh Jamal Bin Abdurrahman Ismail dan dr.Ahmad Nida, Penerjemah Syuhada abu Syakir Al-Iskandar As-Salafi, Editor Medis dr.Abu Hana, Penerbit Toobagus Publishing, Bandung. Ditulis kembali untuk http://kaahil.wordpress.com


[1] Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan At-Tirmidzi.

[2] Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad.

[3] Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad.

[4] Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, yaitu di dalam Shahiih Al-Jaami’ dengan no. 5865.

[5] Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, yaitu didalam Shahiih Al-Jaami’ dengan no. 5918.

[6] Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan An-Nasai, sanadnya hasan, dan juga oleh Ibnu Majah dengan nomor 1923.

[7] Hadits ini diriwayatkan oleh Ad-Darimi di dalam Musnadnya.

[8] Ruuhul Ma’aanii karya Al-Alusi jilid 2.

http://www.gaulislam.com/homoseksual-dan-lesbian-dalam-perspektif-fikih-2

‘’KESIMPULAN’’

Jadi dari berbagai macam argumen di atas setidaknya pembaca bisa menilai mana yang benar dan mana yang mengada-ada.

Di Tulis Dalam Kesunyian di Kamar C2 Pesantren Mahasiswa Darul Hijrah Malang

Pukul 23:23 WIB

4 Tanggapan

  1. apakah seorang bisex it bisa brubah jka sudah brkeluarga dngan psangan normalny? atau bgaimna cra mengubah pribadi sperti it?

    • Seorang bisex itu bisa berubah asalkan dia mau berusaha untuk berubah…
      orang menjalani kehidupan kyak gtu biasanya karena 4 faktor..
      gen,lingkungan,budaya,dan pngalaman sexual masa lalu…

      jika itu krena gen biasanya sulit untuk di rubah…tpi kalau karena ketiganya..insya allah bisa berubah…semua kembali pada diri kita masing2 kawan…saya pnya teman yg kyak gtu toch jga bisa smbuh tuch…

  2. Semua itu susah di jelaskan ! Krn mreka yg normal dan mengaku tau soal agama ! Knp tdk bs menghargai org lain? Knp ada yg mencaci-maki kaum LGBT ? Dia berkata “dasar sampah, g normal, kelakuan km seperti binatang ?” . Knp mreka tdk peduli dgn prasaan org lain??? LGBT it jg manusia pya rasa pnya hati yg bs skit hati jg. Buat kalian yg normal. Tolong jgn asal mencaci-maki kaum LGBT …

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.