Ada dua pendapat di kalangan ulama berkaitan dengan hukum menyuguhkan makanan dari pihak keluarga si mayit kepada para jamaah tahlilan maupun orang-orang yang datang bertakziyah.
a. Pendapat yang menyatakan makruh atau haram. Hal ini didasarkan pada dua hadits:
Pertama, hadits Jarir bin Abdullah al-Bajali yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibn Majah dengan sanad yang shahih. Jarir bin Abdullah berkata: “Kami menganggap berkumpul pada keluarga mayit dan penyuguhan makanan dari pihak keluarga mayit bagi mereka (yang berkumpul) termasuk niyahah (ratapan).” Berdasarkan hadits ini, para ulama madzhab Hanafi berpendapat haram memberikan makanan pada hari pertama, kedua, ketiga dan setelah tujuh hari kepada pentakziyah sebagaimana ditegasikan oleh al-Imam Ibn Abidin dalam Hasyiyah Radd al-Muhtar juz 2 hlm. 240.
Kedua, Hadits riwayat al-Tirmidzi, al-Hakim dan lain-lainnya, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Buatkan makanan bagi keluarga Ja’far, karena mereka sekarang sibuk mendengar kematian Ja’far.” Para ulama berpendapat, bahwa yang disunnatkan sebenarnya adalah tetangga keluarga mayit atau kerabat-kerabat mereka yang jauh membutkan makanan bagi keluarga mayit yang sedang berduka, yang cukup bagi kebutuhan mereka dalam waktu selama sehari semalam. Pendapat ini diikuti oleh mayoritas fuqaha, dan mayoritas ulama madzahib al-arba’ah.
b. Ulama yang lain berpendapat bolehnya menyuguhkan makanan dari pihak keluarga mayit bagi para jamaah tahlilan maupun para pentakziyah, meskipun pada masa-masa tiga hari hari pertama pra meninggalnya si mayit. Hal ini didasarkan pada beberapa dalil antara lain:
Pertama, Ahmad bin Mani’ meriwayatkan dalam Musnad-nya dari jalur al-Ahnaf bin Qais yang berkata: “Setelah Khalifah Umar bin al-Khaththab ditikam, maka beliau menginstruksikan agar Shuhaib yang bertindak sebagai imam shalat selama tiga hari dan memerintahkan menyuguhkan makanan bagi orang-orang yang datang bertakziyah.” Menurut al-Hafizh Ibn Hajar, sanad hadits ini bernilai hasan. (Lihat al-Hafizh Ibn Hajar, al-Mathalib al-’Aliyah fi Zawaid al-Masanid al-Tsamaniyah, juz 1, hlm. 199, hadits no. 709).
Kedua, al-Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan dalam kitab al-Zuhd dari al-Imam Thawus (ulama salaf dari generasi tabi’in), yang berkata: “Sesungguhnya orang-orang yang meninggal dunia itu diuji oleh di dalam kubur mereka selama tujuh hari. Mereka (para generasi salaf) menganjurkan mengeluarkan sedekah makanan untuk mereka selama tujuh hari tersebut.” Menurut al-Hafizh Ibn Hajar, sanad hadits ini kuat (shahih). (Lihat, al-Hafizh Ibn Hajar, al-Mathalib al-’Aliyah, juz 1, hlm. 199, hadits no. 710).
DOWNLOAD E-BOOK DALIL AMALAN WARGA NU
ATAU
http://www.ziddu.com/download/13325090/DALILAMALANWARGANU.doc.html
Filed under: Ke-Aswaja-An



