Kejahatan dalam bidang TI secara umum terdiri dari dua kelompok, yaitu:
1. Kejahatan biasa yang menggunakan TI sebagai alat bantunya.
Pencurian uang atau pembelian barang menggunakan kartu kredit curian melalui media internet dapat menelpon korban di wilayah hukum negara lain, suatu hal yang jarang terjadi dalam kejahatan konvensional.
2. Kejahatan muncul setelah adanya internet, dimana sistem komputer sebagai korbannya.
Contoh kejahatan kelompok ini adalah perusak situs internet, pengiriman virus atau program-program komputer yang tujuannya merusak sistem kerja komputer tujuan.
Karakteristik Aktivitas di Internet:
1. bersifat lintas batas, sehingga tidak lagi tunduk pada batas-batas teritorial.
2. sistem hukum tradisional (the existing law) yang justru bertumpu pada batasanbatasan territorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalanpersoalan hukum yang muncul akibat aktivitas di internet.
Lebih Lengkap
THANKS
Filed under: Makalah



