Khawarij dan Sejarahnya

January 19, 2010

Posted by Panji Mitiqo Al-Farouk in Dunia Islam.
trackback

Pasca pembunuhan Utsman, suasana memang begitu kacau, umat Islam terpecah menjadi beberapa kelompok. Tidak semua umat Islam membai’at Ali. Di Syam, Mu’awiyah yang masih kerabat Utsman menuntut balas kepada Ali atas kematian Utsman, Ia  menuduh Ali dibelakang kaum pemberontak.

Perlawanan Mu’awiyah bahkan dinyatakan secara terbuka dengan mengangkat dirinya sebagai khalifah tandingan di Syam, dan mengerahkan tentaranya untuk memerangi Ali. Sedangkan di Mekah, Aisyah menggalang kekuatannya bersama  Thalhah dan Zubeir untuk melawan Ali, namun Ali tetap dianggap sah menduduki jabatan khalifah, karena di dukung sebagian besar rakyat.

Kebijakan pertama Ali saat diangkat menjadi khalifah adalah memberhentikan gubernur-gubernur yang diangkat Utsman dan menarik kembali tanah negara yang telah dibagi-bagikan Ustman kepada kerabatnya. Ali mengangkat Usman ibn Junaif menjadi Gubernut Basrah menggantikan Abdullah ibn Amir, Umarah ibn Syihab gubernur Kufah menggantikan Sa’d ibn al Ash.

Sedangkan kebijakan Ali mendapatkan tantangan keras dari mereka yang digeser kedudukan oleh Ali. Di sisi lain penduduk Madinah sendiri tidak bulat mendukung Ali. Posisi Ali benar-benar sulit, Ia terjepit antara keinginan untuk memperbaiki situasi Negara yang sudah chaos dengan ambisi lawan-lawan politiknya yang selalu menjegalnya.

Kondisi Madinah yang tidak memungkinkan menjalankan pemerintahan, Ali memindahkan ibukota Negara di Kufah, disini Ali mendapat dukungan penuh dari rakyat.

Di Syam Mu’awiyah mempersiapkan pasukannya untuk menghadapi Ali, mendengar khabar tersebut Ali segera memimpin pasukan memerangi Mu’awiyah, namun sebelum rencana itu terlaksana, ternyata trio Aisyah, Thalhah dan Zubeir telah bersiap memberontak kepadanya.

Dari Mekah mereka menuju Basrah, Ali pun membelokan pasukannya ke Basrah untuk memadamkan pemberontakan, namun terlebih dahulu Ali menawarkan perdamaian dan mengajak mereka berunding tapi tawaran Ali ditampik, maka tak dapat dihindari terjadi perang yang dinamakan perang Barunta, pasukan Ali menang Thalhah dan Zubeir tewas, Aisyah dikembalikan ke Madinah secara terhormat.

Setelah itu Ali mengalihkan perhatiannya ke Mu’awiyah, Ali mengirimkan surat ke Mu’awiyah dan menawarkan perundingan, akan tetapi Mu’awiyah tetap pada pendiriannya dan terkesan membuka perang saudara, maka terjadilah pertempuran di Shiffin pada bulan Safar tahun 37 H. Banyak tentara di kedua belah pihak yang gugur, ketika Ali hampir memperoleh kemenangan, Amr ibn al Ash yang berada di barisan Mu’awiyah mengangkat mushaf menandakan damai.

Maka perangpun dihentikan dan diadakan tahkim (perundingan) antara kedua belah pihak. Dalam tahkim ini pihak Ali diwakilkan oleh Abu Musa al Asy’an dipecundangi oleh siasat Amr yang mewakili Mu’awiyah. Tahkim ini menghasilkan keputusan yang timpang Ali diturunkan dari jabatan dan Mu’awiyah naik memperkuat posisinya menjadi khalifah.

Kejadian ini menimbulkan krisis baru dan pembangkangan yang dilakukan oleh sekelompok muslim yang kebanyakan dari Bani Tamim. Mereka menyatakan ketidakpuasan terhadap proses dan hasil perundingan tersebut dengan menyatakan “Laa hukma illallah”. Ali pun memberi komentar dengan ucapan yang mansyhur,”Kata-kata haq yang  dimaksudkan bathil, sungguh mereka tidak ingin adanya pemimpin dan harus ada pemimpin yang baik ataupun jahat”.

Sekelompok orang yang membangkang tadi lalu berkumpul menuju Haruraa, suatu tempat yang tidak jauh dari Kufah, sehingga Ali menyusul mereka bermaksud meluruskan dan kembali kepadanya dalam satu barisan.

  SEKILAS SEJARAH KHAWARIJ

« pada: Agustus 20, 2008, 10:38:47 pm »

 

 

Pasca pembunuhan Utsman, suasana memang begitu kacau, umat Islam terpecah menjadi beberapa kelompok. Tidak semua umat Islam membai’at Ali. Di Syam, Mu’awiyah yang masih kerabat Utsman menuntut balas kepada Ali atas kematian Utsman, Ia  menuduh Ali dibelakang kaum pemberontak.

Perlawanan Mu’awiyah bahkan dinyatakan secara terbuka dengan mengangkat dirinya sebagai khalifah tandingan di Syam, dan mengerahkan tentaranya untuk memerangi Ali. Sedangkan di Mekah, Aisyah menggalang kekuatannya bersama  Thalhah dan Zubeir untuk melawan Ali, namun Ali tetap dianggap sah menduduki jabatan khalifah, karena di dukung sebagian besar rakyat.

Kebijakan pertama Ali saat diangkat menjadi khalifah adalah memberhentikan gubernur-gubernur yang diangkat Utsman dan menarik kembali tanah negara yang telah dibagi-bagikan Ustman kepada kerabatnya. Ali mengangkat Usman ibn Junaif menjadi Gubernut Basrah menggantikan Abdullah ibn Amir, Umarah ibn Syihab gubernur Kufah menggantikan Sa’d ibn al Ash.

Sedangkan kebijakan Ali mendapatkan tantangan keras dari mereka yang digeser kedudukan oleh Ali. Di sisi lain penduduk Madinah sendiri tidak bulat mendukung Ali. Posisi Ali benar-benar sulit, Ia terjepit antara keinginan untuk memperbaiki situasi Negara yang sudah chaos dengan ambisi lawan-lawan politiknya yang selalu menjegalnya.

Kondisi Madinah yang tidak memungkinkan menjalankan pemerintahan, Ali memindahkan ibukota Negara di Kufah, disini Ali mendapat dukungan penuh dari rakyat.

Di Syam Mu’awiyah mempersiapkan pasukannya untuk menghadapi Ali, mendengar khabar tersebut Ali segera memimpin pasukan memerangi Mu’awiyah, namun sebelum rencana itu terlaksana, ternyata trio Aisyah, Thalhah dan Zubeir telah bersiap memberontak kepadanya.

Dari Mekah mereka menuju Basrah, Ali pun membelokan pasukannya ke Basrah untuk memadamkan pemberontakan, namun terlebih dahulu Ali menawarkan perdamaian dan mengajak mereka berunding tapi tawaran Ali ditampik, maka tak dapat dihindari terjadi perang yang dinamakan perang Barunta, pasukan Ali menang Thalhah dan Zubeir tewas, Aisyah dikembalikan ke Madinah secara terhormat.

Setelah itu Ali mengalihkan perhatiannya ke Mu’awiyah, Ali mengirimkan surat ke Mu’awiyah dan menawarkan perundingan, akan tetapi Mu’awiyah tetap pada pendiriannya dan terkesan membuka perang saudara, maka terjadilah pertempuran di Shiffin pada bulan Safar tahun 37 H. Banyak tentara di kedua belah pihak yang gugur, ketika Ali hampir memperoleh kemenangan, Amr ibn al Ash yang berada di barisan Mu’awiyah mengangkat mushaf menandakan damai.

Maka perangpun dihentikan dan diadakan tahkim (perundingan) antara kedua belah pihak. Dalam tahkim ini pihak Ali diwakilkan oleh Abu Musa al Asy’an dipecundangi oleh siasat Amr yang mewakili Mu’awiyah. Tahkim ini menghasilkan keputusan yang timpang Ali diturunkan dari jabatan dan Mu’awiyah naik memperkuat posisinya menjadi khalifah.

Kejadian ini menimbulkan krisis baru dan pembangkangan yang dilakukan oleh sekelompok muslim yang kebanyakan dari Bani Tamim. Mereka menyatakan ketidakpuasan terhadap proses dan hasil perundingan tersebut dengan menyatakan “Laa hukma illallah”. Ali pun memberi komentar dengan ucapan yang mansyhur,”Kata-kata haq yang  dimaksudkan bathil, sungguh mereka tidak ingin adanya pemimpin dan harus ada pemimpin yang baik ataupun jahat”.

Sekelompok orang yang membangkang tadi lalu berkumpul menuju Haruraa, suatu tempat yang tidak jauh dari Kufah, sehingga Ali menyusul mereka bermaksud meluruskan dan kembali kepadanya dalam satu barisan.

Di hadapan mereka, Ali menyatakan,”Demi Allah, tahukan kalian, adakah seorang yang lebih tidak menyukai kepemimpinan daripada aku ?”.
“sungguh tidak ada seorang pun” jawab mereka
“Bukankah kalian telah mengerti” lanjut Ali kemudian,”kalian lah yang memaksaku menjadi khalifah, sehingga aku menerimanya ?”.
“Ya benar”.
“Jadi atas dasar apa kalian mengingkari dan mencampakkan aku?”
“sesungguhnya kami telah melakukan perbuatan dosa, maka kami pun kini bertaubat kepada Allah”. Jawab mereka setelah menyadari kesalahan mereka.

Namun kesadaran itu tidak lama mengendap di hati mereka, sehingga mereka kembali kepemikiran semula, karena mengira bahwa Ali telah melepas tampuk pimpinan.

Kemudian Ali mengutus Abdullah Ibnu Abbas untuk menyadarkan mereka kembali, agar tidak terjadi fitnah yang lebih besar dalam tubuh umat Islam. Namun mereka tetap pada pendiriannya dan keluar dari kelompok Ali. Akhirnya mereka sepakat membai’at Abdullah bin Wahb Ar Rasibi sebagai pemimpin mereka.

Abdullah kemudian dikenal dengan Haruriyyah, yang berasal dari Harura, nama desa saat pertama mereka dalam pelarian. Mereka juga dikenal dengan istilah Muhakamah, karena mereka mengatakan “Laa hukma illallah”.

Banyak orang dari kalangan Ali yang keluar dan bergabung dengan jamaah tadi, mereka menamakan dirinya Asysyuraat, artinya yang mempunyai sifat jelek dan bermakna menjelekan diri mereka sendiri dengan mengharapkan keridhaan Allah swt.

Tidak begitu lama keluar dari kelompok Ali, mereka menunjukan cacat dalam ucapan maupun amaliyahnya. Pandangan dan pemikiran mereka mulai menyimpang dari kebenaran. Mereka mengecam Ali, menjelek-jelekannya serta mengajukan protes terhadap kepemimpinan Ali. Mereka juga mengecam khalifah terdahulu, Utsman bin Affan serta mencela setiap orang yang tidak mau memusuhi Ali.

Dalam menghadapi mereka, Ali bersikap defensive tapi setelah mereka mulai menggunakan kekerasan dengan terbunuhnya Abdullah bin Khabab. Pertarungan antara pihak Ali dan kelompok khawarij membawa korban pada pihak khawarij termasuk pemimpin mereka Ibnu Wahb, peristiwa ini dikenal dengan peristiwa Nahrawan.

Sebenarnya Ali memiliki kesempatan untuk menghabisi Khawarij dengan tuntas, namun Khawarij mengirimkan Abdurrahman bin Maljan Al Muradi untuk membunuh Ali, usaha ini berhasil, Ali terbunuh di Masjid

Setelah Ali wafat, kegiatan Khawarij mulai merajalela, mereka selalu melibatkan diri dalam berbagai fitnah, terutama pada masa Khalifah Mu’awiyah. Sepeninggal Mu’awiyah kegiatan mereka semakin menonjol pada akhir masa kekhalifahan Yazid bin Mu’awiyah.

Kegiatan kaum Khawarij masih terbatas hanya di bagian timur wilayah Islam dalam kurun waktu yang cukup lama. Mungkin kelompok ini satu-satunya kekuatan yang dianggap berbahaya bagi wilayah sekitar Basrah. Kegiatan Khawarij baru keluar dari sarangnya hingga ke Afrika pada masa pemerintahan Abbasiyyah.

Dalam mengajak umat mengikuti garis pemikiran mereka, kaum Khawarij sering menggunakan kekerasan dan pertumpahan darah.

Khawarij terbagi menjadi delapan besar firqah, dan dari delapan firqah besar tersebut masih terbagi lagi dalam firqah-firqah kecil yang jumlahnya sangat banyak. Pepercahan inilah yang membuat Khawarij menjadi lemah dan mudah sekali dipatahkan dalam berbagai pertempuran menghadapi kekuatan militer Bani Umayyah.

Khawarij menganggap perlu pembentukan republic demokrasi Arab, mereka menganggap pemerintahan Bani Umayyah sama seperti pemerintahan kaum aristocrat kafir.

Sekalipun Khawarij telah beberapa kali memerangi Ali dan melepaskan diri dari kelompok Ali, dari mulut mereka masih terdengar kata-kata haq. Iman Al Mushannif misalnya, pada akhir hayatnya mengatakan,”Janganlah kalian memerangi Khawarij sesudah aku mati. Tidaklah sama orang yang mencari kebenaran kemudian dia salah, dengan mencari kebathilan lalu ia dapatkan. Amirul mukminin mengatakan, bahwa Khawarij lebih mulia daripada Bani Umayyah dalam tujuannya, karena Bani Umayyah telah merampas khalifah tanpa hak, kemudian mereka menjadikannya hak warisan. Hal ini merupakan prinsip yang bertentang dengan Islam secara nash dan jiwanya. Adapun Khawarij adalah sekelompok manusia yang membela kebenaran aqidah agama, mengimaninya dengan sungguh-sungguh, sekalipun salah dalam menempuh jalan yang dirintisnya”.

Khalifah yang adil Umar bin Abdul Azis, menguatkan pendapat khalifah keempat yakni Ali, dalam menilai Khawarij dan berbaik sangka kepada mereka, “Aku telah memahami bahwa kalian tidak menyimpang dari jalan hanya untuk kedunian, namun yang kalian cari adalah kebahagian di akhirat, hanya saja kalian menempuh jalan yang salah”.

Sebetulnya, yang merusak citra Khawarij adalah sikap mereka yang begitu mudah menumpahkan darah, terlebih lagi darah umat Islam yang menentang atau berbeda dengan pemikiran mereka. Dalam pandangan mereka darah orang Islam yang menyalahi pemikiran mereka lebih murah dibanding darah non muslim.

Walaupun Khawarij berkelompok-kelompok dan bercabang-cabang, mereka tetap berpandangan sama dalam dua prinsip :
Pertama :
Persamaan pandangan mengenai kepemimpinan. Mereka sepakat bahwa khalifah hendaknya diserahkan mutlak kepada rakyat untuk memilihnya, dan tidak ada keharusan dari kabilah atau keturunan tertentu, seperti Quraisy atau keturunan nabi.

Kedua :
Persamaan pandangan yang berkenaan dengan aqidah. Mereka berpendapat bahwa mengamalkan perintah-perintah agama adalah sebagian dari iman, bukan iman secara keseluruhan.

Siapa saja yang beriman kepada Allah, kepada rasul-Nya, medirikan sholat, berpuasa dan mengamalkan segala rukun Islam dengan sempurna lalu ia melakukan dosa besar, maka orang tersebut menurut anggapan Khawarij telah kafir.

PENDAHULUAN

Pada beberapa kurun terakhir ini, ummat Islam di Indonesia khususnya banyak dikejutkan oleh berbagai aksi terorisme yang merusak dan meluluhlantahkan tatanan sosial, ekonomi dan politik, pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang mengatasnamakan perjuangan Islam.

Islam telah dibajak oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab yang justru merugikan umat Islam sendiri menurut kacamata nasional, regional bahkan global, sehingga terjadi pandangan miring dan negatif bahwa umat Islam identik dengan kekerasan dan terorisme. Padahal Islam adalah rahmatan lil ‘alamin, pembawa kedamaian, kejahteraan dan ketentraman bagi alam semesta.

Ulama terkenal dari Timur Tengah memberikan fatwa bahwa perbuatan teror adalah haram hukumnya dan termasuk ajaran kaum khawarij.

Khawarij adalah aliran kalam  pertama dalam sejarah Islam pada abad ke 1 hijriah. Aliran khawarij ini juga merupakan kelompok sektarian utama yang ketiga di luar sunni dan syi’ah di bidang politik. Munculnya aliran khawarij ini berawal dari masalah politik, walaupun pada akhirnya kebanyakan ulama dan cendikiawan lebih memfokuskan pembahasan aliran khawarij dalam disiplin ilmu kalam (theologi), karena dalam perkembangannya kaum khawarij lebih banyak bercorak theologis.

BAB II

PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN KHAWARIJ

Khawarij adalah bentuk jamak (plural) dari kharij (bentuk isim fail) artinya yang keluar. Dinamai demikian karena kelompok ini adalah orang-orang yang keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib sebagai protes terhadap Ali yang menyetujui perdamaian dengan mengadakan arbitrase dengan Muawiyah bin Abi Sufyan.

Pendapat lain mengatakan bahwa khawarij berasal dari kata kharaja- khurujan didasarkan atas Q.S. 4 : 100 yang pengertiannya keluar dari rumah untuk berjuang di jalan Allah. Kaum khawarij memandang diri mereka sebagai orang-orang yang keluar dari rumah semata-mata untuk berjuang di jalan Allah. Dengan demikian khawarij adalah aliran (firqah) yang keluar dari jamaah (almufaraqah li al-jamaah) disebabkan ada perselisihan pendapat yang bertentangan dengan prinsip yang mereka yakini kebenarannya.

Selain nama khawarij, ada beberapa nama lagi yang dinisbatkan kepada kelompok aliran ini, antara lain

  1. al-muhakkimah,

  2. syurah,

  3. haruriyah
  4. al-mariqah.

Al-Muhakkimah berasal dari semboyan mereka yang terkenal  (Tiada hukum kecuali hukum Allah) atau  (Tidak ada pembuat hukum kecuali Allah). Berdasarkan alasan inilah mereka menolak keputusan Ali bin Abi Thalib. Menurut pendapat aliran ini yang berhak memutus perkara hanya Allah, bukan melalui arbitrase (tahkim).

Syurah berasal dari syara- syira’an artinya menjual. Penamaan ini didasarkan pada Q.S. 2 : 207 : Dan diantara manusia ada yang menjual dirinya untuk memperoleh keridlaan Allah.

Pengikut aliran ini menganggap kelompoknya sebagai golongan yang dimaksud pada ayat di atas.

Haruriyah berasal dari kata Harurah, nama daerah tempat menggalang kekuatan dan pusat kegiatan kelompok ini setelah memisahkan diri dari Ali bin Abi Thalib. Haruriyah berarti orang-orang berkebangsaan Harurah.

Al-Mariqah berasal dari kata maraqa artinya anak panah keluar dari busurnya. Pemberian nama ini oleh orang-orang yang tidak sepaham (lawan) aliran ini karena dianggap telah keluar dari sendi-sendi agama Islam.

B. Pemikiran Khawarij

Corak pemikiran khawarij dalam memahami nash (al-Qur’an dan hadits) cenderung tekstual dan parsial, sehingga dalam menetapkan suatu hukum terkesan dangkal dan sektarian. Hal ini dipengaruhi oleh kondisi milli para penganut aliran khawarij yang mayoritas berasal dari suku Baduwi yang rata-rata dalam kondisi kehidupan keras dan statis. Keimanan yang kuat tanpa disertai wawasan keilmuan yang luas menimbulkan fanatisme dan radikal, sehingga mudah memvonis bersalah terhadap setiap orang yang tidak sepaham dan sejalan dengan alirannya. Diantara pendapat aliran khawarij :

Semua permasalahan harus diselesaikan dengan merujuk kepada hukum Allah berdasarkan Q.S.5 : 44 : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.

Dengan berpedoman pada ayat tersebut, maka Ali, Muawiyah dan semua orang yang terlibat dan menyetujui arbitrase (tahkim) dianggap telah kafir karena memutuskan masalah tidak merujuk kepada al-Qur’an. Menurut pandangan aliran khawarij arbitrase tidak mempunyai dasar dalam al-Qur’an.

Memang benar dan tepat bahwa ummat islam dalam segala aktivitas hidup dan kehidupan termasuk memutuskan suatu permasalahan harus berdasarkan pada al-Quran, akan tetapi di dalam aplikasinya tidak dibenarkan menggunakan al-Quran secara parsial dan sektarian sehingga mengaburkan pesan inti al-Quran, karena kandungan al-Quran itu ada yang mantuq (tekstual) dan ada yang mafhum (kontekstual), sehingga tidak begitu saja mudah memvonis bahwa sesuatu itu tidak ada dalam al-Quran sebagaimana faham khawarij di atas.

  1. Iman tidak cukup hanya dengan pengakuan “Tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah” melainkan harus disertai amal saleh. Dengan kata lain iman tidak hanya sekedar tashdik (pembenaran dan pengakuan) akan tetapi juga amal perbuatan.
  2. Kafir adalah pengingkaran terhadap Allah dan Rasul Allah serta melakukan dosa besar.

  3. Seorang muslim yang melakukan dosa besar (al-kabair) adalah keluar dari islam (murtad) dan tidak lagi di bawah perlindungan hukum islam.

Pemikiran di atas akibat dari cara memahami makna al-Qur’an dengan pemahaman yang formalistik, tekstual dan skripturalistik.

  1. Al-Qur’an adalah makhluk.

  2. Manusia memiliki kebebasan berbuat dan berkehendak.

  3. Khalifah harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam, yang berhak menjadi khalifah tidak terbatas dari suku Quraisy atau bangsa Arab, melainkan semua orang Islam berhak menjadi khalifah dengan sarat memiliki kapasitas dan kapebilitas untuk menduduki jabatan tersebut.

  4. Khalifah wajib ditaati apabila berlaku adil dan menjalankan syariat Islam. Apabila khalifah (imam) melakukan maksiat (dosa) atau hilang keadilannya (adam al-adalah) harus diberhentikan dan dibunuh.

  5. Orang Islam diluar aliran khawarij (non khawarij) dianggap sebagai politheis (musyrik) atau kafir dan boleh untuk diperangi dan dibunuh. Akan tetapi ahli kitab yang meminta perlindungan  dari khawarij diperlakukan dengan baik hati.

Setiap muslim (khawarij) harus diperlakukan sama, tidak memandang suku atau ras, tidak ada nasab (kehormatan keturunan) dalam islam. Bahkan seorang budak hitam legam bisa menjadi orang yang paling mulia dalam komunitas khawarij7.

Demikian diantara corak hasil pemikiran aliran khawarij yang paling mendasar. Mereka berhasil menarik orang-orang non Arab (bangsa Ajam) masuk ke kelompoknya, walaupun penganut asal khawarij adalah suku Baduwi dan suku-suku Arab bagian selatan yang menentang hegemoni orang-orang Arab bagian Utara. Hal ini disebabkan aliran khawarij memiliki paham demokratis dalam urusan politik. Mereka berpendapat bahwa urusan kepemimpinan yang merupakan urusan umat dan setiap individu memiliki hak yang sama atasnya. Kepemimpinan bukan urusan dan hak suku tertentu serta dimonopoli secara turun temurun yang penting memiliki kekuatan, berilmu, berlaku adil, punya keutamaan dan wara. Akan tetapi mereka bersikap radikal dan tidak mengenal kompromi kepada pemimpin atau masyarakat yang melanggar syariat Islam.

Bashrah menjadi pusat intelektual kaum khawarij yang juga mempunyai pengikut di Arab bagian Selatan dan Mesopotamia Hulu. Tentara Arab (khawarij) membawa doktrin khawarij ke Afrika Utara dan doktrin tersebut segera menjadi bentuk Islam di kalangan suku barbar.

C.Sekte-sekte Khawarij

Khawarij terkenal karena ketidaksudian dan keengganan berkompromi dengan pihak manapun yang dianggap bertentangan dan berseberangan dengan pendapat dan pemikirannya, sehingga muncullah beberapa kelompok sektarian (sempalan) dari aliran khawarij ini yang masing-masing sekte tersebut cenderung memilih imamnya sendiri dan menganggap sebagai satu-satunya komunitas muslim yang paling benar.

Ajaran-ajaran Islam yang terdapat dalam al-Qur’an dan Hadits diartikan menurut lafadz dan harus diartikan sepenuhnya. Iman dan paham mereka merupakan iman dan paham orang yang sederhana dalam pemikiran lagi sempit akal serta fanatik yang membuat mereka tidak bisa mentolerir penyimpangan terhadap ajaran Islam walaupun hanya penyimpangan dalam bentuk kecil.Hal inilah yang menyebabkan kaum khawarij mudah terpecah belah menjadi sekte-sekte kecil dan terus menerus mengadakan perlawanan terhadap penguasa-penguasa Islam dan umat Islam yang ada pada masanya.

Mengenai jumlah sekte khawarij, ulama berbeda pendapat, Abu Musa Al-Asy’ary mengatakan lebih dari 20 sekte, Al-Baghdady berpendapat ada 20 sekte, Al-Syahristani menyebutkan 18 sekte, Musthafa al-Syak’ah berpendapat ada 8 sekte utama, yaitu al-Muhakkimah, al-Azariqah, al-Najdat, al-Baihasiyah, al-Ajaridah, al-Saalibah, al-Ibadiah dan al-Sufriyah. Muhammad Abu Zahrah menerangkan 4 sekte yaitu al-Najdat, al-Sufriyah, al-Ajaridah dan al-Ibadiah. Sedangkan Harun Nasution ada 6 sekte penting yaitu:

a.Al-Muhakkimah

Al-Muhakkimah dipandang sebagai golongan khawarij asli (pelopor aliran khawarij) karena terdiri dari pengikut Ali bin Abi Thalib yang kemudian membangkang dan keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib. Nama al-Muhakkimah berasal dari semboyan dari doktrin mereka la hukma illa li allah yang merujuk pada Q.S. 6 : 57 : In al-hukmu illa li allah (menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah). Mereka menolak arbitrase karena dianggap bertentangan dengan perintah Allah dalam Q.S. 49 : 9 yang menyuruh memerangi kelompok pembangkang (bughat) sampai mereka kembali ke jalan Allah.

Pemimpin sekte ini bernama Abdullah bin Wahab al-Risbi yang dinobatkan setelah keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib. Dalam paham sekte ini Ali, Muawiyah dan semua orang yang terlibat dan menyetujui arbitrase dituduh telah menjadi kafir karena telah menyimpang dari ajaran Islam berdasarkan Q.S.5 : 44.

Sekte ini juga berpendapat bahwa orang yang berbuat dosa besar seperti membunuh tanpa alasan yang benar dan berzina adalah kafir. Hal ini didasarkan dengan ayat Al-qur’an Surat An-nisa’:31,

b.Al- Azariqah

Sekte al-Azariqah lahir sekitar tahun 60 H. (akhir abad 7 M.) di daerah perbatasan antara Irak dan Iran. Nama al-Azariqah dinisbahkan kepada pemimpin sekte ini yang bernama Nafi bin Azraq al-Hanafi al-Hanzali, anak bekas budak Yunani. Sebagai khalifah Nafi diberi gelar amir al-mukminin. Menurut al-Baghdadi pendukung sekte ini  berjumlah lebih dari 20 ribu orang. Paham dari pemikiran sekte ini lebih ekstrem (radikal), diantaranya:

  1. Orang Islam yang tidak bersedia memihak atau bekerja sama dengan mereka dianggap murtad.

  2. Orang yang menolak ajaran al-Azariqah adalah musyrik.

  3. Pengikut al-Azariqah yang tidak berhijarah (eksodus) ke daerah wilayah kekuasaan mereka dianggap musyrik juga.

  4. Semua orang Islam yang musyrik boleh ditawan atau dibunuh termasuk anak dan istri mereka.

  5. Adanya praktek isti’rad artinya menilai dan menyelidiki atas keyakinan para penentang mereka. Orang-orang yang tidak lolos dari penyelidikan ini dijatuhi hukuman mati, termasuk wanita dan anak-anak, karena anak-anak orang musyrik akan dikutuk bersama orang tuanya.

Berdasarkan prinsip dan pemikiran tersebut, pengikut al-Azariqah banyak melakukan pembunuhan terhadap sesama umat Islam yang berada di luar wilayah daerah kekuasaan mereka. Mereka menganggap daerah mereka sebagai dar al-islam, diluar  daerah itu dianggap dar al-kufr (daerah yang dikuasai/diperintah orang kafir).

Pada tahun 684 M. Sekte al-Azariqah ini membiarkan kaum khawarij lainnya di Bashrah menjalani perang yang mencekam di Irak selatan dan Iran, akhirnya semuanya menemui kematian syahid menurut mereka sebagaimana harapan mereka.

c.Al-Najdat

Penamaan sekte ini dinisbatkan kepada pemimpinnya yang bernama Najdah bin Amir al-Hanafi, penguasa daerah Yamamah dan Bahrain. Lahirnya sekte ini sebagai reaksi terhadap pendapat Nafi (pemimpin al-Azariqah) yang dianggap terlalu ekstrim. Pendapat Nafi yang ditolak adalah tentang :

  1. Kemusyrikan pengikut al-Azariqah yang tidak mau hijrah ke wilayah al-Azariqah.

  2. Kebolehan membunuh anak-anak atau istri orang yang dianggap musyrik.

Pengikut al-Najdat memandang Nafi dan orang-orang yang mengakuinya sebagai khalifah telah menjadi kafir. Paham theologi al-Najdat yang terpenting adalah :

  1. Orang Islam yang tidak sepaham dengan alirannya dianggap kafir dan akan masuk neraka yang kekal di dalamnya.

  2. Pengikut al-Najdat tidak akan kekal dalam neraka walaupun melakukan dosa besar.

  3. Dosa kecil dapat meningkat posisinya menjadi dosa besar apabila dikerjakan terus menerus.

  4. Adanya faham taqiyah yaitu orang Islam dapat menyembunyikan identitas keimanannya demi keselamatan dirinya. Dalam hal ini diperbolehkan mengucapkan kata-kata atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan keyakinannya.

Dalam perkembangan selanjutnya sekte ini mengalami perpecahan. Dari tokoh penting sekte ini  seperti Abu Fudaik dan Rasyid al-Tawil membentuk kelompok oposisi terhadap al-Najdat yang berakhir dengan terbunuhnya al-najdat pada tahun 69 H. (688 M.).

d.Al-Ajaridah

Pemimpin sekte ini adalah Abdul Karim bin Ajarrad. Pemikiran sekte ini lebih moderat dari pada pemikiran al-Azariqah. Sekte ini berpendapat :

  1. Tidak ada kewajiban hijrah ke wilayah daerah al-Ajaridah.

  2. Tidak boleh merampas harta dalam peperangan kecuali harta orang yang mati terbunuh.

  3. Anak-anak kecil tidak dapat dikatagorikan orang musyrik.

  4. Surat Yusuf bukan bagian dari al-Qur’an, karena al-Qur’an sebagai kitab suci tidak layak memuat cerita percintaan seperti yang terkandung dalam surat yusuf.

e.Al-Sufriyah

Sekte ini membawa paham yang mirip dengan paham al-Azariqah akan tetapi lebih lunak. Nama al-Sufriyah berasal dari nama pemimpin mereka yang bernama Zaid bin Asfar. Pendapat dari sekte al-Sufriyah yang terpenting adalah :

  1. Umat Islam non khawarij adalah musyrik, tetapi boleh tinggal bersama mereka dalam perjanjian damai (genjatan senjata) asalkan tidak mengganggu dan menyerang.

  2. Kufur atau kafir mengandung dua arti yaitu kufr al-nikmat (mengingkari nikmat Tuhan) dan kufr bi Allah (mengingkari Allah). Kufr al-nikmat tidak berarti keluar dari Islam.

  3. Taqiyah hanya dibenarkan dalam bentuk perkataan, tidak dibenarkan dalam bentuk tindakan (perbuatan).

  4. Perempuan Islam diperbolehkan menikah dengan laki-laki kafir apabila terancam keamanan dirinya.

f.Al-Ibadiyah

Sekte ini dilahirkan oleh Abdullah bin Ibad al-Murri al-Tamimi tahun 686 M. Doktrin sekte ini yang terpenting adalah :

  1. Orang Islam yang berbuat dosa besar tidak dapat dikatakan mukmin, akan tetapi muwahhid.

  2. Dar al-kufr adalah markas pemerintahan yang harus diperangi, sedangkan diluar itu disebut dar al-tauhid dan tidak boleh diperangi.

  3. Yang boleh menjadi harta pampasan perang adalah kuda dan peralatan perang.

  4. Umat Islam non khawarij adalah orang yang tidak beragama tetapi bukan orang musyrik.

Sekte al-Ibadiyah sebagai golongan yang paling moderat dalam aliran khawarij dan merupakan sekte khawarij yang bertahan hingga zaman modern. Mereka menghasilkan sejumlah mutakallimin (theolog) paling awal dalam Islam dan bersedia hidup berdampingan secara damai dengan umat Islam lainnya yang tidak menganiaya mereka. Mayoritas umat Islam dan keluarga penguasa dalam kesultanan Oman adalah Ibadiyah. Sekte ini juga terdapat di Mzab dan Wargla (Aljazair), pulau Jerba lepas pantai timur Tunisia, Nafusa dan Zuwaghah (Libia), Zanzibar dan beberapa perkampungan di Afrika Timur. Kini jumlahnya tidak lebih dari sejuta orang.

Adapun golongan Khawarij ekstrim dan radikal, sungguhpun mereka sebagai golongan telah hilang dalam sejarah, ajaran-ajaran mereka masih mempunyai pengaruh walaupun tidak banyak dalam masyarakat Islam sekarang.

g. mu’tazilah

Kelompok ini Mu’tazilah pada awalnya merupakan gerakan atau sikap politik beberapa sahabat yang gerah terhadap kehidupan politik umat Islam pada masa pemerintahan Ali. Dengan terjadinya konflik dalam internal umat Islam mengenai pengangkatannya khalifah yang keempat.

Kelompok Mu’tazilah selanjutnya berkembang menjadi sebuah aliran teologi rasional, akan tetapi sesuai dengan situai dan perkembangan saat itu, pemikiran – pemikiran mu’tazilah merambah kelapangan siyasah, hal ini dapat dilihat dari tokoh mereka Abd al – Jabbar yang berbicara tentang khalifah, ia berpandangan bahwa pembentukan lembaga khalifah bukanlah kewajiban berdasarkan syar’i karena nash tidak tegas mempermasalahkan untuk membentu negara dan Suyuti menambahkan dalam karangannya, melainkan atas dasar pertimbangan rasio dan tuntutan mu’amalah manusia.

BAB III

KESIMPULAN

Dari uraian di atas dapat diambil suatu intisari bahwa aliran khawarij muncul karena persoalan politik antara Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah bin Abi Sufyan, dikatakan khawarij karena keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib sebagai protes terhadap Ali yang menyetujui perdamaian dengan Muawiyah bin Abi Sufyan. Dalam perkembangan selanjutnya khawarij lebih banyak bercorak theologis, sehingga merupakan aliran kalam pertama dalam Islam yang lahir pada abad 1 H.

Corak pemikiran aliran khawarij dalam memahami nash al-Qur’an dan Hadis cenderung tekstual dan parsial, sehingga melahirkan pemahaman yang kaku dan sektarian serta bersikap tendensius mudah memvonis salah, menghukumi kafir/musyrik kepada yang tidak sependapat dengan alirannya.

Pengikut aliran khawarij  didominasi  oleh suku Badwi dan suku-suku lain dari Arab Selatan yang menolak hegemoni Arab Utara, kondisi ini menyebabkan tidak memiliki daya pijakan yang kuat (oportunis), fanatisme yang berlebihan, wawasan keilmuan yang tidak memadai dan cenderung statis, sehingga memudahkan terpecah dan membentuk kelompok sektarian.

Mengenai jumlah sekete dari aliran khawarij  terdapat perberbedaan pendapat diantara para theolog, yang terkenal ada 6 sekte yaitu al-muhakkimah, al-ajariqah, al-najdat, al-ajaridah, al-sufriyah dan al-ibadiyah.

Umat Islam akan mudah terpecah dan membentuk kelompok sektarian manakala tidak memiliki landasan aqidah yang kokoh dan wawasan keilmuan yang mumpuni.

Bagi saya pola pemikiran politik aliran  -aliran sunni, syi’ah, khawarij, dan mu’tazilah ini sama-sama mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing karena pemikiran mereka tentang politik ini meskipun berbeda-beda tapi tetap memakai aturan-aturan dari nash-nash Al-Qur’an dan As-sunnah. Akan tetapi dalam aliran-aliran ini mempunyai pandangan-pandangan yang berbeda tetapi pasti ada yang memiliki kelebihan dan memiliki pola perpolitikan yang baik.

   

PERBANDINGAN ANTAR ALIRAAN –ALIRAN

(DALAM TEOLOGI ISLAM)

PEMIKIRAN KHAWARIJ

Pegikut Khawarij terdiri dari suku Arab Badui yang masih sederhana cara berfikirnya, sikap keagamaan mereka sangat ekstrim dan sulit menerima perbedaan pendapat dan diterangkan oleh Abu Zahroh bahwasannya para pengikut kelompok Khawarij pada umumnya terdiri atas orang Arab pegunungan yang ceroboh dan berpikiran dangkal, beberapa sikap ekstrim ini pula yang membuat kelompok ini terpecah – pecah menjadi beberapa kelompok.

PEMIKIRAN MU’TAZILAH

Mu’tazilah berpandangan bahwa pembentukan lembaga khalifah bukanlah kewajiban berdasarkan syar’i karena nash tidak tegas mempermasalahkan untuk membentu negara dan Suyuti menambahkan dalam karangannya, melainkan atas dasar pertimbangan rasio dan tuntutan mu’amalah manusia.

PEMIKIRAN AL MUHAKKIMAH

Semboyan mereka yang terkenal “la hukma illa li Allah” (tiada hukum kecuali hukum Allah) atau “la hakama illa Allah” (tidak ada perbuatan hukum kecuali Allah). Berdasakan alasan inilah mereka menolak keputusan Ali untuk ikut melakukan arbitrasi (tahkim), dan yang baerhak memutuskan adalah Allah.

PEMIKIRAN AZZARIQOH

al-Azariqah membawa paham yang lebih ekstrim. Paham mereka antara lain ialah bahwa setiap orang Islam yang menolak ajaran al-Azariqah dianggap musyrik. Pengikut al-Azariqah, yang tidak sudi berhijrah ke dalam wilayah mereka, juga dianggap musyrik. Menurut mereka, semua orang yang musyrik boleh ditawan atau dibunuh, termasuk anak dan istri mereka. Berdasarkan prinsip ini, pengikut al-Azariqah banyak melakukan pembunuhan terhadap sesama umat Islam yang berada di luar daerah mereka. Mereka memandang daerah mereka sebagai wilayah Islam (dar al-Islam), di luar daerah itu dinilai sebagai kawasan kafir (dar al-kufr).

PEMIKIRAN AL-NAJDAT

al-Najdat yang terpenting adalah bahwa orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka dianggap kafir, dan kekal dalam neraka. Sementara pengikut al-Najdat tidak akan kekal dalam neraka walaupun melakukan dosa besar. Selanjutnya, menurut mereka, dosa kecil jika dilakukan secara kontinyu akan meningkat menjadi dosa besar. Paham lain yang di bawa adalah menyembunyikan identitas keimanan demi keselamatan (taqiyah); dalam hal ini seseorang diperbolehkan mengucapkan kata-kata atau tindakan yang bertentangan dengan keyakinan.

PEMIKIRAN AL-AJARIDAH

pandangan-pandangan kaum al-Ajaridah jauh lebih moderet. Mereka berpendapat bahwa tidak wajib berhijrah ke wilayah mereka seperti yang diajarkan Nafi’, tidak boleh merampas harta dalam peperangan kecuali harta orang yang mati terbuuh dan tidak dianggap musyrik anak-anak yang masih kecil. Bagi mereka, al-Quran sebagai kitab suci tidak layak memuat cerita-cerita percintaan, seperti yang terkandung dalam surah Yusuf. Oleh karena itu, surah Yusuf dipandang bukan bagian dari al-Quran.

PEMIKIRAN AL-SUFRIYAH

Pendapatnya yang penting adalah istilah kufr atau kafir (mengandung dua arti, yaitu kufr al-ni’mah ‘mengingkari nikmat Tuhan’ dan kufr bi Allah ‘mengingkari Tuhan’). Untuk arti petama, kafir tidak berarti keluar dari Islam. Tentang taqiyah, mereka hanya membolehkan dalam bentuk perkataan, tidak boleh berupa tindakan, kecuali bagi wanita Islam yang diperbolehkan menikah dengan lelaki kafir bila terancam keamanan dirinya.

PEMIKIRAN AL IBADIYAH

Doktrin mereka yang terpenting antara lain bahwa orang Islam yang berdosa besar tidak dapat dikatakan mukmin, melainkan muwahid (orang yang dimaksud adalah kafir nikmat, yaitu tidak membuat pelakunya keluar dari agama Islam). Selanjutnya, yang dipandang sebagai daerah dar al-kufr hanyalah markas pemerintahan dan itulah yang harus diperangi. Selain daerah itu, disebut dar al-tauhid (wilayah orang-orang Islam), tidak bolah diperangi. Tentang harta yang boleh dirampas dalam perang, mereka hanya menetapkan kuda dan alat perang. Kelompok ini dianggap sebagai golongan yang paling moderat dalam Khawarij.

DAFTAR PUSTAKA

J. Suyuthi Pulungan, Fiqh Siyasah : Ajaran, Sejarah, Analisa dan Pemikiran, Raja Grafindo Persada, 1995

Muhammad,  abduh. Risalah tauhid, Alih bahasa. KH. Firdaus AN. Jakarta: Bulan-Bintaang.1996

A. Syalabi, Sejarah Kebudayaan Islam 2, Jakarta : Pustaka al-Husna, 1988.

Harun Nasution, Teologi Islam : Aliran-aliran, Sejarah, Analisa Perbandingan, Jakarta : UI Press, 1986.

 

 

2 Tanggapan

  1. izin share y mas

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.