Etika Menggunakan IT

Tidak terbantahkan bahwa bisnis merupakan salah satu aktivitas kehidupan manusia dan bahkan telah merasuki semua sendi kehidupan masyarakat modern. Dengan fenomena ini mustahil orang terlepas dari pengaruh bisnis . sebagai konsekuensinya, masyarakat adalah konsumen yang menjadi sasaran para produsen dimana-mana. Karena itu sangatlah logis jika dikatakan bahwa bisnis adalah bagian integral dari masyarakat dimana pun mereka berada dan akan mempengaruhi kehidupan mereka, baik positif maupun negatif.

    1. Rumusan Masalah
  1. Bagaimanakah etika dalam menggunakan IT?
  2. Bagaimanakah kriminalitas dalam penggunaan internet?
  3. Bagaimanakah kerangka hukum dalam bidang IT?
  4. Bagaimanakah Cyberlaw dalam hukum Indonesia (sebuah perspektif)?

 

    1. Tujuan
  1. Untuk mengetahui etika dalam menggunakan IT
  2. Untuk mengetahui kriminalitas dalam penggunaan internet
  3. Untuk mengetahui kerangka hukum dalam bidang IT
  4. Untuk mengetahui Cyberlaw dalam hukum Indonesia (sebuah perspektif)

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

    1. Etika Dalam Masyarakat Informasi

Etika adalah suatu masalah bagi manusia yang memiliki kebebasan untuk memilih. Etika adalah tentang pilihan masing-masing orang ketika berhadapan dengan berbagai alternatif tindakan.

Kata Etika berasal dari bahasa Yunani Ethos, yang berarti karakter. Etika adalah satu set kepercayaan, standar, atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok atau masyarakat. Semua individu bertanggung jawab kepada masyarakat atas prilaku mereka. Masyarakat dapat berupa suatu kota,negara atau profesi. Tindakan kita juga diarahkan oleh etika. Tidak seperti moral, etika dapat sangat berbeda dari satu masyarakat ke masyarakat lain. Kita melihat perbedaan ini di bidang komputer dalam bentuk perangkat lunak bajakan (perangkat lunak yang digandakan secara illegal lalu digunakan atau dijual).

Penerapan etika dalam penggunaan Tekhnologi Informasi diperusahaan sangat penting. Etika tersebut akan mengantarkan perusahaan dalam proses pengambilan keputusan manajemen. Kegagalan pada penyajian informasi akan berakibat resiko kegagalan pada perusahaan. Penerapan etika tekhnologi informasi dalam perusahaan harus dimulai dari dukungan manajemen pumcak terutama Chief Information officer (CIO. Kekuatan yang dimiliki CIO dalam menerapkan etika Tekhnologi Informasi pada perusahaanya sangat dipengaruhi akan kesadaran hukum, budaya etika, dank ode etik professional oleh CIO itu sendiri.

Sebuah penelitian oleh dua professor dari university of Mississippi yaitu Scott J. Vittel dan Donald L. Davis, mereka mengumpulkan data dari 61% profsional SIM, mulai dari progremer hingga manajer SIM, yang menggambarkan bagaiman etika memengaruhi kinerja manajer sesuai dengan persepsi manajer dibawahnya, data-data tersebut menunjukkan perilaku-periolaku professional SIM, seperti berikut

  1. Memanfaatkan kesempatan untuk berperilaku tidak etis. Terdapat banyak peluang bagi manajer SIM untuk terlibat dalam perilaku tidak etis diperusahaan, yang menjawab setuju 47,5%, dan yang menjawab tidak setuju 37,7%. Sedangkan para manajer SIM diperusahaan terlibat perilaku tidak etis, yang menjawab setuju 19,7% dan yang menjawab tidak setuju 80,3%. Hal tersebut menunjukkan bahwa CIO memiliki kesempatan untuk tidak bertindak tidak etis, sehingga banyak CIO tidak bertindak tidak etis walaupun kesempatan itu ada.
  2. Etika yang membuahkan hasil. Hubungan etika dan keberhasilan menunjukkan bahwa CIO yang berhasil berperilaku etis, da untuk sukses seseorang tidak perlu mengompromikan etikanya. Manajer yang berhasil tidak perlu menyembunyikan informasi, menjelekkan saingan, hal terssebut bahwa CIO dan manajer alin menerapkan budaya etika.
  3. Perusahaan dan manajer memiliki tanggung jawab social. Manajer harus sering mendahulukan tanggung jawab mereka pada masyarakat daripada tanggung jawab mreka pada perusahaan, serta perusahaan dan manajer memiliki tanggung jawab social yang melebihi tanggung jawab pada pemegang saham.
  4. Manajer mendukung keyakinan etika mereka dengan tindakan. Para specialis informasi yakin bahwa manajemen puncak pada perusahaan mereka twelah menyatakan 1

 

      1. Konsep Dasar Etika : Tanggung Jawab, Akuntabilitas, dan Liabilitas

Pilihan etika adalah keputusan yang dibuat oleh setiap orang yang akan bertanggung jawab untuk setiap konsekuensi yang timbul dari tindakannya. Tanggung jawab (responsibility) adalah sebuah elemen penting dari tindakan etika. Tenggung jawab berarti Anda menerima semua biaya, kewajiban, dan keharusan yang akan muncul sebagai konsekuensi dari keputusan yang Anda buat.

Akuntabilitas (accountabiity) adalah ciri-ciri system dan institusi social: ini berarti ada mekanisme yang menentukan siapa yang bertanggung jawab. System dan institusi yang sulit menentukan sikap yang mengambil tindakan apa akan gagal melakukan analisis etika atau tindakan etika. Liabilitas memperluas konsep tanggung jawab lebih jauh lagi wilayah hukum.

Liabilitas (liability) adalah ciri-ciri system politis dimana suatu benda hukum mengambil peranan yang memberi izin kepada individu untuk memperbaiki kerugian yang disebabkan oleh pelaku, system atau prganisasi lain. Proses wajib (due process) adalah ciri yang terkait dari masyarakat hukum dan merupakan sebuah proses dimana hukum diketahui dan dipahami dengan baik dan ada kemampuan untuk naik banding ke pihak yang memiliki wewenang yang lebih tinggi untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan.

Konsep-konsep dasar ini membentuk fondasi untuk analisis etika dari system informasi dan mereka yang mengelola system informasi tersebut. Pertama, teknologi informasi disaring melalui institusi social, organisasi, dan individu. Sistem itu sendiri sebenarnya tidak mempengaruhi. Apapun system informasi yang terjadi merupakan dari hasil tindakan dan prilaku institusi, organisasi dan individu. Kedua, tanggung jawab atas konsekuensi teknologi jelas jatuh pada manajer instruksi, organisasi, dan individu yang memilih untuk menggunakan teknologi tersebut. menggunakan teknologi informasi dengan cara yang bertanggung jawab secara social berarti Anda dapat dan akan dimintai tanggung jawab atas konsekuensi dari tindakan anda sendiri. Ketiga,dalam sebuah masyarakat politis yang bertindak, orang-orang dapat pulih dari kerusakan yang dilakukan terhadap mereka melalui seperangkat undang-undang yang dicirikan oleh proses wajib.

 

      1. Analisis Etika

Ketika dihadapkan pada situasi yang tampaknya memunculkan isu etika, ada Proses lima langkah berikut :.

  1. Identifikasi dan jelaskan faktanya dengan jelas.

Tentukan siapa yang melakukan apa kepada siapa, dimana, kapan, dan bagaimana.

  1. Definisikan konflik atau dilemanya dan identifikasi nilai-nilai luhur yang terkandung,

isu etika, social, dan politis selalu merujuk pada nilai-nilai luhur. Pihak yang terlibat pertikaian selalu mengkalim bahwa mereka menjunjung tinggi nilai-nilai luhur (contohnya: kebebasan, privasi, perlindungan atas kekayaan, dan sistem perusahaan bebas). Umumnya sebuah isu etika selalu melibatkan dilema: dua sisi tindakan yang berseberangan yang mendukung nilai-nilai yang layak diperjuangkan.

  1. Identifikasi pihak-pihak yang berkepentingan.

Setiap isu etika, social dan politis memiliki pihak-pihak yang berkepeningan: para pemain yang memiliki kepentingan dalam permainan dalam hasilnya, yang telah berinvestasi dalam situasi ini, dan biasanya yang memiliki opini yang vocal. Tentukan identitas dari kelompok ini dan apa yang mereka inginkan. Hal ini akan bermanfaat akan merancang social.

  1. Identifikasi pihak yang dapat Anda ambil dengan beralasan.

Kita mungkin menemukan bahwa tidak ada pilihan yang dapat memuaskan semua kepentingan yang terlibat, tetapi beberapa pilihan dapat lebih baik dari yang lainnya. Terkadang mendapatkan solusi yang baik atau beretika tidak selalu harus menyeimbangkan semua konsekuensinya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

  1. Identifikasi potensi konseuensi dari pilihan Anda.

Beberapa pilihan mungkin secara etika benar tetapi sangat merusak dari sudut pandang lain. Pilihan yang lain mungkin berlaku untuk suatu kasus tetapi tidak berlaku untuk kasus lain yang mirip selalu tanyakan pada diri Anda, “Bagaimana jika saya mengambil pilihan ini secara konsekuen dari waktu ke waktu?”.

 

      1. Prinsip Etika.

Meskipun hanya Anda yang dapat memutuskan prinsip etika yang mana akan Anda ambil, dan bagaimana Anda akan memprioritaskan prinsip ini, penting untuk mempertimbangkan dengan mendalam beberapa prinsip etika di beberapa kebudayaan yang telah bertahan sepanjang sejarah.

  1. Perlakuan orang lain seperti apa yang Anda harapkan orang lain perlakukan Anda (Aturan Emas -–Golden Ruel). Tempatkan diri anda dipihak lain, dan berpikirlah sebagai objek dari keputusan Anda. Ini dapat membantu Anda berfikir dengan adil dalam membuat keputusan.
  2. Jika sebuah tindakan tidak baik untuk dilakukan oleh semua orang, tindakan itu tidak baik untuk dilakukan oleh siapapun juga (Imperatif Kategoris Immanuel Kant—Immanuel Kant’s Categorical Imperative). Tanyakan pada diri Anda, “jika setiap orang melakukan tindakan ini, dapatkah organisasi atau masyarakat bertahan?”.
  3. Jika sebuah tindakan tidak bisa dilakukan berulang-ulang, tindakan ini tidak tepat untuk diambil (Aturan Perubahan DescartesDescartes’ Rule of Change). Ini merupakan aturan “jalan yang licin”: sebuah tindakan mungkin membawa perubahan kecil untuk saat ini yang masih bisa diterima, tetapi bila tindakan ini dilakukan berulang-ulang, akan muncul perubahan yang tidak dapat diterima untuk jangka panjang. Dalam bahasa sehari-hari, dapat dinyatakan dengan “Jika Anda sedang menjalani jalan yang licin, Anda mungkin tidak bisa berhenti”.
  4. Ambil tindakan yang dapat mencapai sebuah nilai yang lebih besar atau luhur (Prinsip UtilitarianUtilitarial Principel). Aturan ini mengasumsikan Anda dapat memprioritaskan nilai dalam suatu susunan peringkat dan memahami konsekuensi dari berbagai macam tindakan.
  5. Ambil tindakan yang menghasilkan potensi bahaya atau biaya yang paling sedikit (Prinsip Menghindari RisikoRisk Aversion principle). Beberapa tindakan membawa biaya yang sangat tinggi dengan probabilitas yang sangat rendah (contoh: membangun sebuah fasilitas pembangkit listrik tenaga nuklir di daerah perkotaan) atau biaya yang sangat tinggi dengan probabilitas menengah (kecelakaan mobil atau mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi). Hindari perbuatan yang memiliki biaya kegagalan yang tinggi, dan berikan perhatian yang lebih besar tentunya kepada kasus-kasus yang memiliki probabilitas tinggi atau menengah dengan biaya potensial yang tinggi.
  6. Asumsikan bahwa sebenarnya semua objek nyata dan tidak nyata dimiliki oleh seseorang kecuali jika ada pernyataan khusus yang lain (disebut dengan aturan etika “tidak ada makan siang gratis”ethical “no free lunch rule). Jika seseorang telah menghasilkan sesuatu yang bermanfaat untuk Anda, sesuatu tersebut bernilai, dan Anda harus mengasumsikan bahwa pembuatnya ingin kompetensi atas hasil kerjanya.

Meskipun aturan ini tidak dapat memandu tindakan kita, tindakan-tindakan kita yang tidak dapat lulus dari aturan-aturan ini dengan mudah patut mendapatkan perhatian yang lebih cermat dan kehati-hatian yang lebih besar. Prilaku yang tampaknya mungkin akan menghasilkan bahaya yang sama besarnya bagi Anda dan perusahaan Anda seperti perilaku yang benar-benar tidak beretika.

 

      1. Beberapa Dilema Etika Dalam Dunia Maya

System informasi telah menciptakan dilema etika baru di mana satu kelompok kepentingan berlawanan dengan yang lainnya. Sebagai contoh, banyak perusahaan telepon besar di Amerika Serikat menggunakan teknologi informasi untuk mengurangi jumlah karyawan mereka. Pelantu lunak pengenalan suara mengurangi kebutuhan operator manusia dengan kemampuan computer mengenali kebutuhan seorang pelanggan berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang sudah dikomputerisasikan. Banyak perusahaan yang mengawasi apa yang dilakukan oleh karyawan mereka di internet untuk mencegah mereka membuang-buang sumber daya perusahaan untuk melakukan aktivitas diluar bisnis.

Pada setiap kejadian, anda akan menemukan nilai-nilai yang saling bertentangan di dunia kerja, dengan banyaknya kelompok yang membela nilai yang satu dan banyak juga kelompok yang membela kelompok yang lain. Sebuah perusahaan mungkin berpendapat , misalnya, bahwa perusahaan mempunyai hak menggunakan teknologi informasi untuk meningkatkan produktivitasnya dan mengurangi jumlah karyawannya untuk mengurangi biaya dan tetap berbisnis.

Karyawan yang diberhentikan karena adanya system informasi ini mungkin beranggapan bahwa atasannya bertanggung jawab atas kesejahteraannya. Pemilik perusahaan mungkin merasa bertanggung jawab untuk mengawasi e-mail para karyawan dan penggunaan Internet mereka bahwa mereka harus menggunakan Internet untuk tugas-tugas pribadi yang penting sebagai pengganti telepon. Sebuah analisis yang mendalam atas fakta terkadang dapat menghasilkan solusi kompromi yang memberikan kepada masing-masing pihak “masing-masing setengah bagian”.2

 

    1. Kriminalitas Dalam Penggunaan Internet

Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, serta semakin banyaknya pengguna internet semakin meningkat pula potensi kejahatan dalam internet yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet, Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Cybercrime merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

 

2.2.1 Karakteristik Cybercrime

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:

  1. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)

jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

  1. Kejahatan kerah putih (white collar crime)

Kejahatan jenis ini memiliki empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya antara lain menyangkut lima hal berikut:

1. Ruang lingkup kejahatan

2. Sifat kejahatan

3. Pelaku kejahatan

4. Modus Kejahatan

5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

 

2.2.2 Jenis Cybercrime

Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

  1. Unauthorized Access

kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

  1. Illegal Contents

kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

  1. Penyebaran virus secara sengaja

Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

  1. Data Forgery

Kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

 

 

  1. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion

Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.

  1. Cyberstalking

Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer.

  1. Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

  1. Hacking dan Cracker

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.

  1. Cybersquatting and Typosquatting

Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.

  1. Hijacking

Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain.

  1. Cyber Terorism

Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :

  • Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
  • Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
  • Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
  • Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

 

2.2.3 Macam-macam kejahatan

1. Berdasarkan Motif Kegiatan

Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :

a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal

b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”

 

2. Berdasarkan Sasaran Kejahatan

Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :

a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)

Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :

  • Pornografi

Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.

  • Cyberstalking

Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.

  • Cyber-Tresspass

Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.

b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)

c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)

 

2.2.4 Penanggulangan Cybercrime

Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :

a. Mengamankan sistem

b. Penanggulangan Global

Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :

  1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
  2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  5. Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.3

 

2.3 Kerangka Hukum Bidang Ti

Dampak negative yang serius karena berkembangnya teknologi informasi terutama teknologi internet harus segera ditangani dan ditanggulangi dengan segala perangkat yang mungkin termasuk perangkat perundangan yang bisa mengendalikan kejahatan di bidang teknologi informasi. Sudah saatnya bahwa hokum yang ada harus bias mengatasi penyimpangan penggunaan perangkat teknologi informasi sebagai alat bantunya, terutama kejahatan di internet (cybercrime) dengan menerapkan hokum siber (cyberlaw).

Kejahatan dalam bidang TI secara umum terdiri dari 2 kelompok, yaitu :

  1. Kejahatan biasa yang menggunakan TI sebagai alat bantunya. Pencurian uang atau pembelian barang menggunakan kartu kredit curian melalui media internet dapat menelepon korban di wilayah hukum Negara lain, suatu hal yang jarang terjadi dalam kejahatan konvensional.
  2. Kejahatan muncul setelah adanya internet, dimana system computer sebagai korbannya. Contoh kejahatan kelompok ini adalah perusak situs internet, pengiriman virus atau program-program computer yang tujuannya merusak sitem kerja computer tujuan.

Pengaturan Pemanfaatan TI harus dilaksanakan dengan Tujuan Untuk :

  1. Mendukung persatuan dan kesatuan bangsa serta mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
  2. Mendukung perkembangan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.
  3. Mendukung efektivitas komunikasi dengan memanfaatkan secara optimal TI untuk tercapainya keadilan dan kepastian hokum.
  4. Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang TI secara bertanggung jawab dalam rangka menghadapi perkembangan TI dunia.

Ruang Lingkup Pelanggaran Hukum TI di Indonesia

  1. Memanfaatkan TI dengan melawan hukum seperti menyakiti, melukai, atau menghilangkan harta benda bahkan nyawa orang lain.
  2. Melakukan intersepsi (mencegah/menahan) terhadap lalu lintas komunikasi data.
  3. Sengaja merusak, mengganggu data yang tersimpan dalam alat penyimpanan data elektronik yang tersusun sebagai bagian dari system computer.
  4. Sengaja menghilangkan bukti-bukti elektronik yang dapat dijadikan alat bukti sah di pengadilan yang terdapat pada suatu system informasi atau system computer.
  5. Sengaja merusak atau mengganggu system informasi, system computer, jaringan computer dan internet.
  6. Memanfaatkan TI untuk menipu, menghasut, memfitnah, menjatuhkan nama baik seseorang atau organisasi.
  7. Memanfaatkan TI untuk menyebarkan gambar, tulisan atau kombinasi dari keduanya yang mengandung sifat-sifat pornografi.
  8. Memanfaatkan TI untuk membantu terjadinya percobaan atau persekongkolan yang menjurus pada kejahatan.
  9. Setiap badan hukum penyelenggaraan jasa akses internet atau penyelenggaraan layanan TI, baik untuk keperluan komersial maupun keperluan internal perusahaan, dengan sengaja tidak menyimpan atau tidak dapat menyediakan catatan transaksi elektronik sedikitnya untuk jangka waktu 2 tahun.

 

2.4 Cyberlaw Dalam Hukum Indonesia

      1. Pendapat Tentang Cyberlaw

Prinsip dan Pendekatan Hukum

Istilah hokum Cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyberlaw, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.

Kegiatan Cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan yang nyata. Secara Yuridis untuk ruang Cyber tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hokum tradisional. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hokum secara nyata.

Munculnya kejahatan di internet pada awalnya banyak terjadi pro kontra terhadap penerapan hukum yang harus dilakukan. Hal ini dikarenakan saat itu sulit untuk menjerat secara hukum para pelakunya karena beberapa alasan. Alasan yang menjadi kendala seperti sifat kejahatannya bersifat maya, lintas Negara, dan sulitnya menemukan pembuktian.

Hukum yang ada saat itu yaitu hokum tradisional banyak memunculkan pro kontra karena harus menjawab pertanyaan bias atau tidaknya system hukum tradisional mengatur mengenai aktivitas-aktivitas yang dilakukan di internet. Karena aktifitas di internet memiliki karakteristik :

  1. Karakteristik aktivitas di internet yang bersifat lintas batas, sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan territorial.
  2. System hokum tradisional (the existing law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan territorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktivitas di internet.

Pada hakekatnya, semua orang akan sepakat (kesepakatan universal) bahwa segala bentuk kejahatan harus dikenai sanksi hukum, menurut kadar atau jenis kejahatannya. Begitu juga kejahatan TI apapun bentuknya tergolong tindakan kejahatan yang harus dihukum. Tiga alternatif pendekatan dalam penyediaan perundang-undangan yang mengatur masalah kriminalitas TI, yaitu :

  1. Dibuat suatu undang-undang khusus yang mengatur masalah tindak pidana di bidang TI.
  2. Memasukkan materi kejahatan TI ke dalam amandemen KUHP yang saat ini sedang digodok oleh Tim Departemen Kehakiman dan HAM.
  3. Melakukan amandemen terhadap semua undang-undang yang diperkirakan akan berhubungan dengan pemanfaatan TI.

Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang Cyiber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut :

  1. The Theory of the Uploader and the Downloader,

Berdasarkan teori ini, suatu Negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya.

  1. Teori The Law of The Server,

Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, yaitu dimana mereka dicatat sebagai data elektronik.

  1. The Theory of International Spaces,

Ruang siber dianggap sebagai the fourth space.

 

2.4.2 Perspektif Cyberlaw

a. Dalam Hukum Indonesia

Dilihat dari kejadian-kejadian kriminalitas internet dan begitu berkembangnya pemakaian atau pemanfaatan di Indonesia maupun di dunia Internasional, sudah saatnya pemerintah Indonesia menerapkan Cyberlaw sebagai prioritas utama.

Urgensi Cyberlaw bagi Indonesia terletak pada kaharusan Indonesia untuk mengarahkan transaksi-transaksi lewat internet saat ini agar sesuai standar etik dan hukum yang disepakati dan kaharusan untuk meletakkan dasar legal dan cultural bagi masyarakat Indonesia untuk mesuk dan menjadi pelaku dalam masyarakat informasi.

Pemerintah Indonesia baru saja mengatur masalah HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), No. 19 tahun 2002. Namun undang-undang tersebut berfokus pada persoalan perlindungan kekayaan intelektual saja. Ini terkait dengan persoalan tingginya kasus pembajakan piranti lunak di negeri ini. Kehadiran UU tersebiut tentu tidak lepas dari desakan Negara-negara produsen piranti lunak itu berasal. Begitu juga dengan dikeluarkannya UU hak paten yang diatur dalam UU No. 14 tahun 2001, yang mengatur hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Terlepas dari masalah itu, sebenarnya kehadiran Cyberlaw yang langsung memfasilitasi e-Commerce, e-government dan Cybercrime sudah sangat diperlukan.

 

b. Pembuktian Cybercrime

Alat bukti yang bisa digunakan dalam penyidikan selain alat bukti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana, catatan elektronik yang tersimpan dalam sistem komputer merupakan alat bukti yang sah. Catatan elektronik tersebut yang akan dijadikan alat bukti sah di pengadilan wajib dikumpulkan oleh penyidik dengan mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Selain catatan elektronik, maka dapat digunakan sebagai alat bukti meliputi :

  • Informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik atau yang serupa dengan itu.
  • Data, rekaman atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada :
    • Tulisan, suara atau gambar;
    • Peta, rancangan, foto atau sejenisnya

    • Huruf, tanda, angka, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya;
    • Alat bukti elektronik, khususnya yang berwujud perangkat lunak diperoleh dengan cara penggandaan dari lokasi asalnya dengan cara tertentu tanpa merusak struktur logika program.

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

    1. Kesimpulan

Dari sisi pandangan teori sistem, informasi memungkinkan kebebasan beraksi, mengendalikan pengeluaran, mengefisiensikan pengalokasian sumber daya dan waktu. Sirkulasi informasi yang terbuka dan bebas merupakan kondisi yang optimal untuk pemanfaatan informasi. Selain dampak positif dari kehadiran teknologi informasi pada berbagai bidang kehidupan, pemakaian teknologi informasi bisa mengakibatkan atau menimbulkan dampak negatif bagi pengguna atau pelaku bidang teknologi informasi itu sendiri, maupun bagi masyarakat luas yang secara tidak langsung berhubungan dengan teknologi informasi tersebut.

Penerapan etika dalam penggunaan Tekhnologi Informasi diperusahaan sangat penting. Etika tersebut akan mengantarkan perusahaan dalam proses pengambilan keputusan manajemen. Kegagalan pada penyajian informasi akan berakibat resiko kegagalan pada perusahaan.

 

    1. Saran

Agar dalam pemanfaatan sistem informasi manajemen harus sesuai dengan etika, karena dengan etika akan berdampak positif terhadap perusahaan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Kenneth C dan Jane P, Sistem Informasi Manajemen, 2007, Salemba Empat, Jakarta

Raymond McLeod and George P.schell, sistem informasi manajemen, 2007, PT. Indeks. Jakarta.

http://laluilmi.blogspot.com/2010/05/modus-modus-kejahatan-dalam-it.html

 

1 Supriyanto, Aji, Pengantar Tekhnologi Informasai, 2005, Jakarta: Salemba Infotek

2 Kenneth C dan Jane P, Sistem Informasi Manajemen, 2007, hal: 155-159

3 http://laluilmi.blogspot.com/2010/05/modus-modus-kejahatan-dalam-it.html

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.