Latar Belakang
Bank sebagai lembaa perantara jasa keuangan (financial intermediary), yang tugas pokoknya adalah menghimpun dana dari masyarakat, di harapkan dengan dana di maksud dapat memenuhi kebutuhan dana pembiayaan yang tidak di sediakan oleh dua lembaga sebelumnya (swasta dan Negara).
Indonesia sebagai Negara yang mayoritas penduduknya beragama islam, telah lama mendambakan kehadiran system lembaga keuangan yang sesuai tuntutan kebutuhan tidak sebatas financial namun juga tuntutan moralitasnya. Sistem bank mana yang di maksud adalah perbankan yang terbebas dari praktik bunga (free interest banking). Sistem bank bebas bunga atau di sebut pula bank islam atau bank syari’ah, memang tidak khusus di peruntukkan untuk sekelompok orang namun sesuai landasan islam yang “Rahmatal lil ‘alamin”, di dirikan guna melayani masyarakat banyak tanpa membedakan keyakinan yang di anut.
Oleh karena itu, kami menyusun makalah ini dengan maksut agar para pembaca lebih memahami tentang Bank Syari’ah, terlebih dengan Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah.
1.2 Rumusan Masalah
- Apa pengertian, tujuan dan pungsi pembiayaan?
- Apa saja kegiatan Usaha dan Larangan Dalam Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah?
- Apa saja jenis-jenis produk BPRS?
- Apa saja akad-akad dalam BPRS?
Lebih Lengkapnya Silahkan Download file-nya ”DISINI”
Terima kasih atas kunjunganya….
Filed under: Makalah Semester-1



