Kewarganegaraan:Hak-Hak Warga Negara

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Warga Negara merupakan anggota sebuah Negara yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan timbale balik terhadap negaranya. Seseorang yang diakui sebagai warga Negara dalam suatu Negara haruslah ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam Negara tersebut. Ketentuan itu menjadi asas atas pedoman untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang. Setiap Negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan seseorang.

Dalam menerapkan asas kewarganegaraan ini, dikenal dengan 2 (dua) pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan.

Istilah warga Negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai seorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atu kawula Negara, karena warga Negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu Negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama untuk kepentingan bersama. Untuk itu, setiap warga Negara mempunyai persamaan hak dihadapan hukum. Semua warga Negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

 

Lebih lengkap silahkan download DISINI

Oke thanks atas kunjungannya….

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.