BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Warga Negara merupakan anggota sebuah Negara yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan timbale balik terhadap negaranya. Seseorang yang diakui sebagai warga Negara dalam suatu Negara haruslah ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam Negara tersebut. Ketentuan itu menjadi asas atas pedoman untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang. Setiap Negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan seseorang.
Dalam menerapkan asas kewarganegaraan ini, dikenal dengan 2 (dua) pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan.
Istilah warga Negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai seorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atu kawula Negara, karena warga Negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu Negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama untuk kepentingan bersama. Untuk itu, setiap warga Negara mempunyai persamaan hak dihadapan hukum. Semua warga Negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Lebih lengkap silahkan download DISINI
Oke thanks atas kunjungannya….
Filed under: Makalah Semester-1



