Indonesia
Dalam UUD 1945 menyediakan satu pasal yang berkenaan dengan caraperubahan UUD, yaitu pasal 37 yang menyebutkan:
- Untuk mengubah UUD sekurang-kuranngnya 2/3 daripada anggota MPR harus hadir;
- Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah angggota yang hadir.
Pasal 37 terrsebut mengandung tiga norma, yaitu:
- Bahwa wewenang untuk mengubah UUD ada pada MPR sebagai lembaga tertinggi negara;
- Bahwa untuk mengubah UUD, kuorum yang dipenuhi sekurang-kurangnya adalh 2/3 dari sejumlah anggota MPR;
Bahwa putusan tentang perubahan UUD adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir.
LEBIH LENGKAP-NYA MAKALAH INI DAPAT DI DOWNLOAD ‘‘DISINI”…
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN-NYA….
Filed under: Makalah Semester-1




Truly civic education lessons.