Pendidikan Kewarganegaraan:Perubahan Konstitusi di Indonesia dan di Beberapa Negara

Indonesia

Dalam UUD 1945 menyediakan satu pasal yang berkenaan dengan caraperubahan UUD, yaitu pasal 37 yang menyebutkan:

  1. Untuk mengubah UUD sekurang-kuranngnya 2/3 daripada anggota MPR harus hadir;
  2. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah angggota yang hadir.

Pasal 37 terrsebut mengandung tiga norma, yaitu:

  1. Bahwa wewenang untuk mengubah UUD ada pada MPR sebagai lembaga tertinggi negara;
  2. Bahwa untuk mengubah UUD, kuorum yang dipenuhi sekurang-kurangnya adalh 2/3 dari sejumlah anggota MPR;

Bahwa putusan tentang perubahan UUD adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir.

 

LEBIH LENGKAP-NYA MAKALAH INI DAPAT DI DOWNLOAD ‘DISINI”…

 

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN-NYA….

Satu Tanggapan

  1. Truly civic education lessons.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.