Dosen Pembimbing : Romi Faslah, M. Si. Oleh : Fariz Zainul Musthofa (08510057)1. Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah ini dahulu biasa disebut hamba atau kawula negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memuliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Lebih Lengkap Klik Disini
Oke thanks atas kunjungannya….
Filed under: Makalah Semester-1




Wach bagus bangets and sangat bermanfaat !!!!!!!!
Ok…thanks n selamat berkunjung di my blog…..
Aku mau bertanya seberapa pentingnya peran suatu rakyat dalam negara demokrasi ? Kalau bukan negara demokrasi apa peran rakyat dalam negara tanpa demokrasi itu ?
ya dong,,kapan2 kunjungi lagi,,
bermanfaat sekali, bwt bahan tugas kuliahq, hehehe..